Foto: Tugu Landmark, Kota Cilegon.
CILEGON,BANTENXPOSE.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) resmi dirombak.
UMK 2025 di Provinsi Banten sendiri dirombak oleh Gubernur setelah instruksi langsung dari Presiden Prabowo.
Dimana pada akhir Desember 2024 kemarin secara resmi Presiden Prabowo telah menaikkan upah minimum sebesar 6,5 persen.
Setelah dirombak melalui Keputusan Gubernur Nomor 471 Tahun 2024, UMK terbesar dipegang daerah dengan julukan Kota Baja.
Daerah dengan julukan Kota Baja berikut ini memiliki besaran UMK 2025 terbesar yaitu Rp5.128.084,48 atau Rp5,1 juta.
Lantas, daerah manakah yang dimaksud?
Daerah yang dimaksud rupanya adalah Kota Cilegon yang juga dikenal dengan julukan Kota Baja.
Berikut Daftar besaran UMK 2025 di seluruh kabupaten kota di Banten yang resmi dirombak:
1. Kota Cilegon
- UMK 2025: Rp5.128.084,48
2. Kota Tangerang
- UMK 2025: Rp5.069.708,36
3. Kota Tangerang Selatan
- UMK 2025: Rp4.974.392,42
4. Kabupaten Tangerang
- UMK 2025: Rp4.901.117,00
5. Kabupaten Serang
- UMK 2025: Rp4.857.353,01
6. Kota Serang
- UMK 2025: Rp4.418.261,13
7. Kabupaten Pandeglang
- UMK 2025: Rp3.206.640,32
8. Kabupaten Lebak
- UMK 2025: Rp3.172.384,39
Sementara itu, ada alasan tersendiri mengapa Kota Cilegon sebagai pemilik UMK 2025 tertinggi diberi julukan Kota Baja.
Julukan Kota Baja diberikan untuk Kota Cilegon lantaran wilayah tersebut dikenal sebagai penghasil baja.
Bahkan di Kota Cilegon terdapat industri baja raksasa yang sudah sangat terkenal yaitu bernama Krakatau Steel.(Red)

Post A Comment: