TRENDING NOW

 


CILEGON, BX - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Kota Cilegon, Heni Anita Susila, meninjau langsung pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN 1 Cilegon dan SDN 3 Cilegon, giat ini menjadi momen penting bagi para peserta didik baru untuk beradaptasi dihari pertama masuk sekolah, dan memastikan proses berjalan lancar, Senin (13 Juli 2026).

“Seluruh rangkaian kegiatan alhamdulilah berjalan dengan baik dan lancar. Anak-anak siswa terlihat ceria dan bersemangat mengikuti hari pertama mereka di sekolah,” ucap Heni.

Heni juga mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan kegiatan MPLS dilaksanakan maksimal selama 5 hari kerja pada minggu pertama masuk sekolah. MPLS harus dikemas secara menyenangkan dan edukatif. Dindikbud Cilegon mengharamkan segala bentuk perploncoan, kekerasan fisik, maupun kekerasan verbal. 

"Sekolah wajib memberikan materi dasar yang meliputi: Pengenalan lingkungan fisik sekolah (guru, teman sebaya, ruang kelas, toilet, dan UKS). Penguatan karakter (jujur, disiplin, peduli, dan toleransi)," Tegasnya.

Lebih lanjut, edukasi pola hidup bersih dan sehat (PHBS) serta kampanye anti-bullying (perundungan). Siswa baru hanya diperbolehkan memakai atribut yang sederhana. Sekolah dilarang keras mewajibkan atribut yang memberatkan orang tua, memalukan, atau membahayakan siswa. 

"Sekolah wajib melibatkan orang tua siswa pada saat prosesi pembukaan dan penutupan MPLS demi membangun sinergi antara rumah dan sekolah," sambungnya.

Heni juga mengajak seluruh elemen pendidikan, mulai dari kepala sekolah, guru, hingga komite sekolah untuk bersama-sama menjaga kondusivitas selama pekan pertama sekolah ini.

“Mari kita ciptakan MPLS yang ramah anak. Dengan lingkungan yang positif sejak hari pertama, siswa baru akan merasa nyaman, aman, dan menumbuhkan semangat tinggi untuk belajar di sekolah,” tandasnya.(**)



JAKARTA, BX – Di tengah euforia pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang diklaim mampu menyamai Dubai atau Singapura, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengingatkan DPR RI mengenai potensi celah hukum yang dapat merugikan negara apabila tidak diantisipasi sejak tahap pembentukan regulasi. Menjelang rencana pengesahan RUU PFII pada 21 Juli 2026, SMSI mendesak Panitia Kerja (Panja) RUU PFII untuk memasukkan klausul ring-fencing atau pemagaran regulasi secara tegas sebagai bagian dari desain kelembagaan kawasan tersebut.

Hasil Focus Group Discussion (FGD) SMSI di Bali (10/7/26), Dr. Agus Syabarrudin menyampaikan bahwa tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan yang jelas, perusahaan berpotensi melakukan regulatory arbitrage, yakni memilih berdomisili di PFII semata-mata karena memperoleh regulasi yang lebih longgar, persyaratan modal yang lebih ringan, atau perlakuan perpajakan yang lebih menguntungkan. 

Kondisi tersebut berisiko menjadikan PFII sebagai pusat tax planning yang memicu Base Erosion, yaitu keuntungan korporasi dicatat di PFII sementara kegiatan usaha dan penciptaan nilai ekonomi sesungguhnya berlangsung di luar kawasan tersebut.

Untuk itu, SMSI memberikan sejumlah masukan kepada Panja RUU PFII agar ketentuan tersebut ditegaskan di dalam RUU maupun peraturan pelaksanaannya.

Pertama, menerapkan substance requirement yang mewajibkan setiap perusahaan yang memperoleh fasilitas PFII memiliki aktivitas ekonomi nyata, kantor operasional, sumber daya manusia, serta fungsi bisnis yang benar-benar dijalankan di kawasan PFII.

Kedua, membatasi agar perusahaan domestik tidak dapat memindahkan domisili hukum, pembukuan, maupun pencatatan laba ke PFII hanya untuk memperoleh keuntungan perpajakan atau regulasi, tanpa adanya aktivitas ekonomi yang riil. 

Ketiga, mengatur secara tegas mekanisme pertukaran data dan pengawasan bersama antara otoritas PFII, Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, PPATK, dan instansi terkait lainnya untuk mencegah praktik penghindaran pajak, pencucian uang, maupun penyalahgunaan fasilitas kawasan.

Keempat, memasukkan ketentuan anti-abuse yang memberikan kewenangan kepada regulator untuk menolak atau mencabut fasilitas PFII apabila ditemukan praktik penyalahgunaan skema hukum, perpajakan, maupun struktur korporasi yang bertentangan dengan tujuan pembentukan kawasan tersebut. 

Kelima, menyelaraskan seluruh ketentuan PFII dengan standar internasional, termasuk prinsip transparansi perpajakan, OECD Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), serta rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) agar kredibilitas PFII di mata investor global tetap terjaga.

"Mendesak otoritas terkait untuk merancang pembatas yang ketat. Perusahaan domestik tidak boleh diperkenankan memindahkan pembukuannya ke kawasan PFII hanya demi menghindari pajak nasional tanpa dibarengi aktivitas ekonomi riil (substance requirement)," demikian salah satu rekomendasi FGD SMSI, yang disampaikan oleh Dr.Agus Syabarrudin kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI.

SMSI menegaskan bahwa keberhasilan pusat keuangan internasional dunia bukan hanya ditentukan oleh insentif fiskal dan kemudahan berusaha, tetapi juga oleh kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta pengawasan yang kredibel. Karena itu, Panja RUU PFII diharapkan menjadikan prinsip ring-fencing, transparansi, dan substance over form sebagai fondasi utama dalam penyusunan regulasi, sehingga PFII mampu menarik investasi global tanpa mengorbankan kepentingan fiskal dan kedaulatan hukum Indonesia.(**)



ANYER, BX - Ketua Umum Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN), Sigit Purnomo Said, atau Pasha Ungu, menyampaikan laporan pertanggungjawaban strategis dalam pembukaan Kongres VII BM PAN di Hotel Marbella, Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (10/7/2026). 

Dalam forum tersebut, Pasha menegaskan bahwa lima tahun masa kepemimpinannya telah berhasil membawa organisasi sayap PAN ini menjadi instrumen kaderisasi yang berpengaruh di tingkat nasional.

Pasha juga menyoroti keberhasilan transformasi BM PAN yang kini mampu menempatkan kadernya dalam posisi-posisi krusial di pemerintahan. Menurutnya, capaian ini merupakan indikator keberhasilan organisasi dalam menjalankan fungsi pendidikan politik bagi generasi muda.

"Bendera BM PAN dibuktikan secara fakta kini telah berkibar di jajaran Kabinet Merah Putih Republik Indonesia. Ini adalah bukti nyata bahwa BM PAN bukan sekadar organisasi pendukung, melainkan wadah yang mampu mencetak pemimpin berkualitas untuk bangsa," ujar Pasha di hadapan para kader dari berbagai daerah.

Pasha menyampaikan pada pidatonya, tidak menampik adanya tantangan besar saat ia menerima mandat lima tahun lalu. Ia mengakui sempat ada keraguan terkait kapasitasnya memimpin organisasi yang diisi oleh tokoh-tokoh senior dengan rekam jejak politik yang matang. Namun, ia memilih menjawab keraguan tersebut dengan kinerja berbasis hasil.

"Dulu, ada kekhawatiran apakah saya mampu membawa organisasi sebesar ini di tengah keberadaan senior-senior seperti Ahmad Rizki Sadig, Yandri Susanto, dan Ahmad Johan. Alhamdulillah, lima tahun ini kita tunjukkan bahwa BM PAN mampu bertumbuh secara sistematis dan solid," tegasnya.(**)


SERANG, BX- Kongres VII Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) di Anyer, Banten, Sabtu, 11 Juli 2026, tak hanya menjadi ajang konsolidasi organisasi. 

Forum ini juga menjadi ruang refleksi kaderisasi melalui agenda bertajuk "Sarasehan Barisan: Arahan Para Mantan Ketua Umum BM PAN."

Sarasehan menghadirkan Ketua Umum BM PAN Sigit Purnomo Said atau Pasha Ungu, mantan Ketua Umum BM PAN periode 2006-2011 Ahmad Rizki Sadig, serta mantan Ketua Umum BM PAN periode 2016-2021 Ahmad Yohan. 

Diskusi dipandu Sekretaris Dewan Kehormatan BM PAN Iswari Mukhtar.

Hadir pula Ketua Steering Committee (SC) Kongres VII BM PAN Abdul Munir Sara dan Ketua Organizing Committee (OC) Muhammad Firman bersama ribuan kader BM PAN dari berbagai daerah.

Dalam paparannya, Ahmad Rizki Sadig menegaskan bahwa BM PAN selama ini menjadi dapur kaderisasi sekaligus kawah candradimuka bagi Partai Amanat Nasional (PAN). 

Menurutnya, banyak kader BM PAN yang kini menempati posisi strategis, baik di lembaga legislatif maupun eksekutif.

"BM PAN kawah candradimuka PAN. Memiliki saham kepemimpinan besar di PAN. Legislatif dan eksekutifnya patut diperhitungkan," ujar Rizki.

Senada dengan itu, Ahmad Yohan mengingatkan bahwa BM PAN harus tetap menjaga jati dirinya sebagai organisasi pencetak pemimpin, bukan sekadar pengikut. Menurutnya, proses kaderisasi yang berjenjang menjadi modal utama dalam melahirkan pemimpin-pemimpin baru di masa depan.

"BM PAN create the leader. Bukan follower. Dan jd pemimpin itu butuh proses," tegas Yohan.

Kongres VII BM PAN berlangsung pada 9-11 Juli 2026 di Anyer, Banten dengan agenda utama memilih ketua umum baru untuk memimpin organisasi sayap Partai Amanat Nasional (PAN) yang paling strategis.[]