TRENDING NOW

 


SERANG, BX - Polda Banten memberikan perkembangan penanganan kasus tindak pidana pemerasan, pengancaman disertai penganiayaan yang terjadi pada 2 Juni 2026 di halaman RS Fatimah, Kota Serang.

Dalam kesempatannya, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

"Peristiwa berawal saat istri korban yang bekerja sebagai bidan di RS Fatimah selesai bertugas sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah itu, yang bersangkutan menghubungi suaminya yang merupakan anggota Brimob. Beberapa rekan korban kemudian turut datang ke lokasi hingga terjadi perdebatan yang berujung pada aksi penganiayaan," jelasnya pada Kamis (04/06). 

Selanjutnya, Kombes Pol Dian menerangkan bahwa pasca kejadian, pihak menyampaikan bahwa awalnya meringkus dua orang pelaku.

"Kemudian bertambah dua orang lagi yang berhasil diringkus kemarin, sehingga total pelaku yang telah diringkus berjumlah empat orang, Keempat pelaku diketahui berada di lokasi kejadian dengan peran yang berbeda-beda, ada yang melakukan pelemparan batu, melakukan pengancaman, pemerasan, hingga berupaya merebut kendaraan milik korban berupa Daihatsu Xenia tahun 2024. Sementara itu, enam orang lainnya telah teridentifikasi dan masih dalam proses pengejaran," ujar Kombes Pol Dian. 

Adapun barang bukti yang berhasil di sita

- Dua unit HP

- Dua unit Mobil Fortuner operasional Debt Collector 

- Surat tugas yang digunakan para pelaku

Kombes Pol Dian mengungkapkan Modus Operandi para pelaku menggunakan aplikasi milik PT Putra Putri untuk mendeteksi kendaraan yang menunggak pembayaran, lalu menghentikan kendaraan di jalan dan meminta sejumlah uang kepada penguasanya.

"Apabila pemegang kendaraan memberikan sejumlah uang, kendaraan akan dilepas kembali. Namun jika tidak memberikan uang, kendaraan tersebut akan diambil oleh para matel. Untuk kendaraan yang berhasil dikuasai, ada yang diperjualbelikan sendiri oleh para matel dan tidak disetorkan kepada leasing yang memberikan tugas, melainkan digunakan untuk operasional. Salah satunya dua unit Toyota Fortuner milik leasing yang tidak diserahkan kepada leasing, tetapi digunakan untuk operasional dengan menggunakan sejumlah plat nomor palsu," katanya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Dian menerangkan pasal yang dikenakan kepada pelaku.

"Para pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," terangnya. 

Diakhir, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme yang berkedok penagihan kendaraan.

"Kami mengimbau agar tidak ada lagi kegiatan premanisme dengan cara-cara merampas kendaraan di jalan, khususnya di wilayah hukum Polda Banten. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan tindakan tersebut," tutupnya (Red).


Sumber : Siaran Berita Bidhumas Polda Banten.

 

Petugas KSKP Pelabuhan merak saat mengamankan kendaraan truk box No Pol B 9726 SXW. 



CILEGON, BX - Respon cepat Polri melalui layanan Call Center 110, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak Polres Cilegon Polda Banten, berhasil mengamankan 1 unit kendaraan truk box yang diduga digelapkan sopirnya. Pengamanan dilakukan personel Piket SPKT KSKP Merak di Dermaga 7 Pelabuhan ASDP Merak, pada Rabu (3/6/2026) malam, sekitar pukul 19.05 WIB.

Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga didampingi Kepala Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak AKP Gusti Almasri Pratama, membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskan, awalnya piket SPKT KSKP Merak menerima informasi dari operator layanan 110 Polres Cilegon melalui HT terkait aduan masyarakat.

"Pelapor atas nama David Noviandy menyampaikan, bahwa kendaraan truk box miliknya, dengan No Pol B 9726 SXW dibawa kabur sopir, berinisial M Arif (31), dengan alamat Kampung Benda Kaum RT 001 RW 004, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat," ujarnya.

Pelaku atau sopir membawa kendaraan korban tanpa izin. Pelapor juga menyampaikan, bahwa informasi terakhir, kendaraan berada di area Dermaga 7 dan berencana menyeberang ke Bakauheni. Mendapat informasi tersebut, personel piket SPKT KSKP Merak langsung menghubungi pelapor dan bergerak cepat ke Dermaga 7. Hasilnya, kendaraan beserta sopir berhasil diamankan sebelum menyeberang.

"Saat ini, kendaraan truk box dan sopir M. Arif sudah diamankan di Mako KSKP Merak untuk dimintai keterangan. Pelapor juga sudah dihubungi dan dalam perjalanan menuju Mako untuk proses hukum lebih lanjut," terang Kapolres Martua Silitonga.

Atas kecepatan dan ketepatan dalam bertindak, Kapolres Cilegon Martua Silitonga mengapresiasi gerak cepat pelayanan petugas piket SPKT Polsek KSKP Merak. 

"Ini bukti layanan 110 yang aktif 24 jam benar-benar membantu masyarakat. Kami imbau, warga jangan ragu lapor jika ada gangguan kamtibmas atau tindak pidana. Gratis, cepat, dan langsung ditindaklanjuti," tegas Martua Silitonga.

Kapolres Cilegon memastikan, bahwa kehadiran Polri dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat dan Polres Cilegon dan jajaran Polsek terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan.

"Kami menghimbau kepada masyarakat, apabila terjadi gangguan kamtibmas atau memerlukan bantuan Kepolisian, segera telepon ke Call Center 110. Gratis selama 24 jam dan bebas pulsa," ujar Martua Silitonga.(Red)

 


CILEGON, BX – Prosesi penyerahan akte pendirian Yayasan Al-Khairiyah Kubang Welingi berlangsung khidmat pada Selasa (2/6/2026). Momen penting ini menandai berlakunya status hukum penuh bagi lembaga tersebut untuk menjalankan berbagai program dan kegiatan secara sah di mata hukum.

Dalam acara tersebut, Faizudin secara langsung bertindak sebagai pihak yang menyerahkan dokumen akte yayasan kepada pengurus yang berwenang. Penyerahan ini menjadi simbol resmi dimulainya pengelolaan yayasan secara terstruktur dan berlandaskan peraturan yang berlaku.

Usai menyerahkan dokumen tersebut, Faizudin menyampaikan pendapatnya mengenai langkah besar yang baru saja dilakukan. Ia berpendapat bahwa penyerahan akte ini bukan sekadar pemindahan dokumen, melainkan penyerahan sebuah amanah dan tanggung jawab besar demi kemaslahatan bersama.

“Dengan saya menyerahkan akte ini, berarti kita sepakat untuk memegang teguh amanah yang ada di dalamnya. Dokumen ini adalah landasan hukum kita, namun yang lebih utama adalah niat dan kerja nyata untuk memajukan pendidikan serta kesejahteraan masyarakat di Kubang Welingi. Semoga yayasan ini menjadi wadah yang membawa manfaat luas, menjadi tempat persatuan, dan bisa dipercaya oleh seluruh warga,” ungkap Faizudin saat memberikan sambutan.

Ia juga berharap, keberadaan yayasan yang kini telah memiliki payung hukum yang jelas dapat bergerak lebih aktif, berkolaborasi dengan berbagai pihak, dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah, khususnya di bidang keagamaan dan sosial.

"Pihak pengurus yang menerima penyerahan tersebut menyampaikan rasa terima kasih dan kesiapannya untuk mengelola yayasan sesuai visi, misi, dan aturan yang tertuang dalam akte pendirian," imbuhnya.

Acara diakhiri dengan doa bersama agar Yayasan Al-Khairiyah senantiasa diberkahi dan mampu mewujudkan tujuannya untuk kesejahteraan umat.(Red)

 

Foto: Mahfud Hasan, Pengusaha asal Rawa Arum, Grogol, Kota Cilegon, Banten.


CILEGON, BX - Polemik internal organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon kembali mencuat, setelah pengurus Kadin Provinsi Banten membekukan kepengurusan Kadin Kota Cilegon dengan alasan pelanggaran organisasi dan ketidakharmonisan internal.

Kadin Banten seharusnya tegas terkait perihal persyaratan untuk menjadi pengurus didalam Tim Caretaker Kadin Kota Cilegon.



"Hal ini merujuk pada pedoman organisasi Kadin Indonesia mengenai Musyawarah Kota (Mukota) dan Caretaker tentunya harus Clearance yaitu tidak ada konflik kepentingan diantara pengurus Caretaker, dan kemudian pengurus Caretaker itu harus setingkat diatasnya yaitu pengurus Kadin Provinsi," ujar Mahfud Hasan Pengusaha asal Rawa Arum, Grogol, Kota Cilegon, Minggu (31/5/2026).

Secara umum, kriteria utama yang wajib dipenuhi meliputi seperti bebas konflik kepentingan, bersikap independen, netral, dan tidak memiliki rekam jejak yang melanggar aturan atau hukum terkait organisasi.

Menurutnya, jika dilihat dari susunan pengurus Carateker jelas sekali diduga ada potensi konflik kepentingan yang mana ada pengurus yang sebelumnya meng-aklamasikan sebagai PJ ketua.

"Ini tampak sekali bahwa Ketua Kadin Banten diduga terlibat dalam kegaduhan di Cilegon, jadi wajar jika pengurus yang lama menuntut karena tidak diakomodir," sambungnya.

Melihat dinamika Kadin seperti ini, tentunya sangat merugikan bagi kami-kami ini di daerah atas kurangnya kepercayaan investor terhadap pengusaha lokal, bahkan didaerah lain (luar kota Cilegon) diduga ada pengusaha Cilegon ditolak ketika melihat domisili kami di Cilegon, pengusaha Cilegon menjadi buah bibir diluar Kota Cilegon.

"Kami hanya menegaskan dan mengingatkan jangan sampai para pengusaha Cilegon menggugat Kadin Banten juga, yang diduga sangat jelas terlihat syarat kepentingan (tidak netral) sehingga membuat gaduh di Cilegon, tandasnya.(Red)