TRENDING NOW

 


SERANG, BX – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan disertai ancaman kekerasan terhadap PT Gandasari Energi di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang. 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (9/7).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan perkara bermula pada 2022 saat PT Gandasari Energi melaksanakan proyek reklamasi di wilayah Bojonegara. 


Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, PT Gandasari Energi menyalurkan dana kompensasi dan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada sejumlah kelompok nelayan.

"PT Gandasari Energi telah memberikan dana kompensasi dan CSR kepada kelompok nelayan, di antaranya Rukun Nelayan Desa Karang Kepuh dan Rukun Nelayan Prisai Pesisir, serta dana organisasi kepada aliansi yang dipimpin tersangka SA. Namun pembayaran lanjutan belum dilakukan karena kegiatan reklamasi sempat berhenti selama kurang lebih 18 bulan," kata Dian.

Ia menerangkan, pada 24 Juni 2026 tersangka SA menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan nelayan untuk membahas sisa pembayaran dana CSR dan kompensasi. 

Dalam pertemuan tersebut, salah satu pelaku yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) diduga mengancam akan menggelar demonstrasi dan menghentikan aktivitas reklamasi apabila tuntutan pembayaran tidak dipenuhi.

"Ancaman juga disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada pihak perusahaan. Selanjutnya pada 2 Juli 2026 sekitar 100 orang menggelar aksi unjuk rasa dan melakukan perusakan portal milik PT Gandasari Energi. Kemudian pada 6 Juli 2026 para pelaku kembali mendatangi lokasi reklamasi dan memasuki kapal yang sedang bersandar sebagai bentuk tekanan agar tuntutan mereka dipenuhi," ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni SA (40), SU (43), dan NS (51). SA diduga mengoordinasikan aksi massa dan menuntut pembayaran dana CSR, SU berperan menyiapkan aksi unjuk rasa sekaligus membagikan uang kepada peserta aksi, sedangkan NS menyediakan tempat pertemuan, mendanai kegiatan, dan bertindak sebagai penasihat kelompok.

Selain itu, polisi masih memburu lima orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO, yakni SJ, IB, MA, SU, dan SK.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penyaluran dana CSR, nota kesepahaman, kwitansi penerimaan uang, foto dan video kegiatan, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Menurut Dian, para tersangka diduga memaksa pihak perusahaan memenuhi tuntutan pembayaran dana CSR dan kompensasi melalui ancaman, aksi unjuk rasa, serta upaya penghentian kegiatan reklamasi untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun kelompok.

"Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," kata Dian.***


CILEGON, BX – Dalam ajang ADUJAK (Apresiasi Duta dan Jambore PIK-R) Kota Cilegon Tahun 2026, tim PIK-R SMPN 5 Cilegon berhasil meraih Juara 2 Lomba Pendidik Sebaya dan Juara 3 Lomba PIK-R, Rabu, 08 Juli 2026. Pada giat lomba PIK-R prestasi ini sangat membanggakan lantaran kembali ditorehkan oleh Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) SMPN 5 Cilegon.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata komitmen SMPN 5 Cilegon dalam membina generasi muda yang berkarakter, berprestasi, serta memiliki kepedulian terhadap kesehatan reproduksi remaja, pendidikan sebaya, dan pengembangan kepemimpinan.

Sementara itu, Asholahudin selaku SMPN 5 Cilegon, yang akrab disapa Pak Ade ini menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang tinggi atas capaian tersebut.

"Kepada seluruh anggota PIK-R SMPN 5 Cilegon, para pembina, serta semua pihak yang telah bekerja keras hingga berhasil meraih prestasi ini dan selamat. Penghargaan ini semoga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas, semangat belajar, serta menjadi tauladan bagi peserta didik lainnya," kata Ade.

Prestasi tersebut diharapkan menjadi pemicu semangat bagi seluruh siswa SMPN 5 Cilegon untuk terus mengembangkan potensi di berbagai bidang, baik akademik maupun nonakademik.

"Prestasi bukan hanya tentang menjadi juara, tetapi juga tentang proses, kerja sama, disiplin, dan semangat pantang menyerah. Teruslah berkarya, menginspirasi, dan mengharumkan nama SMPN 5 Cilegon di tingkat yang lebih tinggi," imbuhnya.

Pada prestasi yang diraih PIK-R SMPN 5 Cilegon pada ADUJAK 2026 semakin mengukuhkan sekolah sebagai salah satu institusi pendidikan yang konsisten mencetak peserta didik berprestasi sekaligus aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan karakter dan kepemimpinan remaja. (Red)

 


CILEGON, BX - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon kembali menyalurkan bantuan bagi para pemandi jenazah melalui program Santunan Pemandi Jenazah Tahun 2026. Penyaluran tahap kedua dilaksanakan pada Rabi, 8 Juli 2026, bertempat di Kantor BAZNAS Kota Cilegon, Ruko Metro Cilegon Blok A1 No. 24, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten.

Sebanyak 296 orang pemandi jenazah dari 43 kelurahan menerima santunan sebesar Rp600.000 untuk periode tiga bulan. Total bantuan yang disalurkan dalam tahap ini mencapai Rp177.600.000.



Program ini dirancang untuk memberikan apresiasi dan dukungan kepada para pemandi jenazah yang telah menjalankan tugas mulia dengan penuh pengabdian. BAZNAS Kota Cilegon mengalokasikan anggaran sebesar Rp177.600.000 untuk menjangkau sekitar 296 penerima selama 3 triwulan.

Ketua BAZNAS Kota Cilegon H. Fajri Ali, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan ini akan dilakukan secara bertahap dan merata di seluruh wilayah kota.

“Program ini merupakan bentuk perhatian dan penghargaan atas dedikasi para pemandi jenazah. Kami berkomitmen untuk terus melanjutkan program ini secara berkesinambungan dan terukur,” ujarnya.

"Program ini akan berlanjut pada bulan-bulan berikutnya, kami akan kembali melanjutkan program santunan ini untuk periode ketiga tepatnya sampai pada akhir tahun 2026 kedepan, dengan skema bergilir dari masing-masing kecamatan dan semoga berjalan lancar," pungkasnya.

Selain itu, H. Habibi selaku Wakil Ketua II (Bidang Pendistribusian & Pendayagunaan) menambahkan BAZNAS Kota Cilegon secara rutin menyalurkan santunan bagi ratusan pemandi jenazah diwilayah Cilegon. Setiap pemandi jenazah alhamdulilah menerima insentif sebesar Rp200.000 perbulan yang disalurkan secara berkala, pada hari ini jumlah penerima sebanyak 296 orang pemandi jenazah yang tersebar diberbagai kelurahan di Kota Cilegon, dimana penerima bisa mendapatkan total Rp600.000 untuk periode 3 bulan. 

Secara detail untuk total anggaran yaitu sebesar 3 bulan x Rp 200.000 x 296 orang, total mencapai sebesar Rp177.600.000," imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua III (Bidang Perencanaan, Keuangan, & Pelaporan): H. Bambang Widiyatmoko,  BAZNAS Kota Cilegon terus mendorong pengelolaan zakat yang tepat guna, menyasar kelompok yang benar-benar membutuhkan dukungan, serta menjaga transparansi dalam setiap penyaluran bantuan. 

"Alhamdulilah pada Minggu lalu BAZNAS Kota Cilegon sudah membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan bekerjasama dengan Kodim 0623 Cilegon dan Polres Cilegon," tandasnya.

Sementara itu, Solih selaku penerima pemandi jenazah asal warga Link. Daliran RT 04 RW 02, Kelurahan Kebon Dalem, Kota Cilegon mengucapkan terimakasih dan alhamdulilah atas bantuan yang diberikan kepada penerima pemandi jenazah oleh pihak BAZNAS Kota Cilegon. Ia juga menyampaikan profesi ini sangat langka dan jarang ada yang sanggup untuk turut serta dalam memandikan jenazah.

"Mudah mudahan pihak BAZNAS Kota Cilegon dapat menyelenggarakan pelatihan-pelatihan untuk warga agar ada regenerasi kedepan, bertujuan untuk tes mental sang regenerasi alias profesi pemandi jenazah supaya ada keberanian dalam memandikan jenazah," ujarnya.

Selain apresiasi, ia juga menuturkan bahwa dengan adanya bantuan untuk penerima pemandi jenazah ini bisa untuk penyemangat dan mudah mudahan saja bisa ditambah kedepannya.

"Semoga bantuan untuk penerima pemandi jenazah ini bisa ditambah oleh pihak BAZNAS Kota Cilegon, dan profesi ini sangat langka, dan jarang ada yang sanggup," pungkasnya.(Red)

 

Polres Cilegon gelar pelaksanaan serah terima jabatan (Sertijab) Kapolsek dan PJU.


CILEGON, BX – Polres Cilegon melakukan serah terima jabatan (sertijab) sejumlah kapolsek dan pejabat utama (PJU) di lapangan Satya Haprabu, Sabtu (4/7/2026). AKBP Martua Silitonga memimpin langsung upacara sertijab tersebut.

Daftar Kapolsek dan PJU Polres Cilegon yang dimutasi.


- Kasat Reskrim AKP Yoga Tama

- Kapolsek Cilegon Kompol Firman Hamid

- Kapolsek Kawasan Pelabuhan Merak AKP Gusti Almasri Pratama

- Kapolsek Cinangka Rusnata

- Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigiit Dermawan

- Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Iptu Yudi Hartono

Daftar Kapolsek dan PJU Polres Cilegon yang Baru.

- AKP Wisnu Adicahya (Kasat Reskrim)

- AKP Heni Pancawati (Kapolsek Cilegon)

- IPTU Agie Dwisetio (Kapolsek KP Merak)

- AKP Romizal ( Kapolsek Cinangka)

- AKP Iman Maryono (Kasi Humas Polres Cilegon)

- IPTU Hermawan ( Kasat Tahti )

Kapolres Cilegon AKBP Martua Silitonga melalui Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) Kompol Entang Cahyadi, menyampaikan bahwa mutasi merupakan bagian pembinaan karier dan penyegaran organisasi untuk meningkatkan kinerja.

“Mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam organisasi Polri sebagai bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada para pejabat lama atas pengabdiannya serta selamat bertugas di tempat yang baru. 

Kepada pejabat baru, Entang Cahyadi berharap dapat segera beradaptasi dan membangun kerja sama yang baik.

“Segera sesuaikan diri dengan lingkungan kerja, pahami karakter wilayah, dan bangun sinergi agar tugas dapat berjalan optimal,” imbuhnya.(Red)