Fokusberita, SERANG – Sebanyak 65 persen peserta Mandiri atau peserta
bukan penerima upah (PBPU) di BPJS Kesehatan Kantor Cabang Serang
dinonaktifkan, hal tersebut diberlakukan, lantaran para peserta itu telah
menunggak denda pelayanan lebih dari satu bulan per-bulan juli 2016.
Kepala Unit Manajemen Kepesertaan dan Unit Pengendali Mutu,
Pelayanan Penanganan Pengaduan Peserta (MK UPMP4), BPJS Kesehatan Cabang Serang,
Addiena Rizqi mengatakan, bahwa sesuai dengan peraturan presiden (Perpres)
nomor 19 tahun 2016 pasal 17 A1 ayat 1, jika ada peserta yang telat membayar
denda pelayanan, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara.
"Masa toleransinya hanya satu bulan, kalau aturan yang lama
kan tiga bulan. Makanya terpaksa kita memberhentikan sementara 65 persen
peserta BPJS Mandiri ini," kata Rizqi kepada FBB saat ditemui diruang kerjanya,
Kamis (15/9).
Lanjutnya, apabila peserta BPJS mandiri tersebut telah membayar
denda kepada BPJS Kesehatan. Dalam waktu 45 hari status kepesertaanya menjadi
aktif kembali, dan dapat dipakai lagi untuk pelayanan kesehatan rawat inap
"Mereka akan dikenakan denda sebesar 2,5 persen dari biaya
pelayanan kesehatan, dikali jumlah bulan menunggak. Apabila ingin kartu BPJSnya
aktif lagi, harus membayar denda terlebih dahulu. Jangan di tunda-tunda,"
terangnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang, Elisa Adam
menambahkan, berdasarkan Perpres tersebut, pemberlakuan denda iuran ditiadakan,
namun diganti dengan denda pelayanan.
"Bulan menunggak yang dipakai dalam perhitungan denda
pelayanan, dibatasi maksimal 12 bulan. Namun selama tunggakan belum terbayar,
akan tetap tercatat menjadi hutang dan kartunya pun belum dapat bisa digunakan.
Tapi apabila sudah bayar, harus sabar menunggu selama 45 hari, baru kartu BPJS
anda dapat digunakan kembali," pungkasnya.
(Red).
Post A Comment:
0 comments: