FokusberitaSerang - Penyidik Kejaksaan Negeri Serang resmi mengeksekusi mantan Sekretaris DPRD Banten Dadi Rustandi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Serang, Jumat (26/5/2017).
Dadi divonis pidana penjara selama empat tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kegiatan pengadaan tiga jenis baju dinas bagi 85 anggota dan pimpinan DPRD Banten pada APBD Perubahan tahun anggaran 2011 lalu.
Kasi Pidsus Kejari Serang Agustinus Olaf Mangontan mengatakan, pihaknya telah menjalankan eksekusi terhadap Dadi setelah menerima tembusan dari Kejaksaan Agung. Usai melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, Dadi langsung dimasukan ke dalam kendaraan tahanan Lapas Klas IA Serang.
"Kami tadi menjemput langsung dari kediaman yang bersangkutan, tim dokter juga menyatakan tersangka sehat. Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan hadir secara baik-baik, dia kooperatif" kata Olaf.
Vonis Dadi diketahui lebih berat jika dibandingkan dengan putusan dua tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Serang, menyusul putusan Hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar yang memperberat kasus tersebut.
Selain diganjar pidana 4 tahun, terpidana juga diwajibkan membayar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Berdasarkan salinan putusan Nomor: 83 K/Pid.Sus/2015 perbuatan terpidana telah terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terpidana dinilai terbukti secara bersama-sama dengan Yayat Ayatullah dan Bachtiar (berkas terpisah) telah melakukan korupsi dalam pengadaan tiga jenis baju dinas bagi 85 anggota dan pimpinan DPRD Banten di Sekretariat DPRD Banten pada APBD-P Tahun 2011.
Dari pantauan di lokasi, Dadi yang mengenakan baju koko putih datang ke Kejari Serang sekitar pukul 13.30 WIB. Selang beberapa menit, Dadi langsung digiring ke mobil tahanan Lapas Klas IA Serang.
Saat dimintai keterangan, Dadi mengaku akan mengambil langkah hukum terkait kasus yang menimpanya tersebut. Ia berencana akan meminta majelis hakim untuk melakukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya itu.
"Iya lah, saya akan PK. Saya tidak saya. Hukum Allah yang akan menentukan," kata Dadi sebelum masuk mobil tahanan yang mengirimnya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Serang.
Diketahui, Yayat Ayatullah sebagai Direktur CV Wijaya Makmur yang memenangkan pengadaan baju dinas jenis PDH dan PSR divonis satu tahun sepuluh bulan atau 22 bulan. Sedangkan Bachtiar selaku Direktur CV Bayu Kharisma yang memenangkan lelang pengadaan baju dinas PDL divonis satu tahun delapan bulan atau 20 bulan.
Keduanya juga didenda membayar Rp 50 juta atau kurungan 2 bulan, dan uang pengganti masing-masing, Yayat Rp 91 juta dan Bachtiar Rp 45 juta. Dalam sidang terdakwa Dadi, ketua majelis hakim Annastacia Tyas menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis hakim tersebut lebih rendah 6 bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman selama 2,5 tahun. Begitu juga dengan terdakwa Yayat dan Bachtiar yang sebelumnya dituntut selama 2,5 tahun. Dalam uraian putusannya, terdakwa selaku dan pengguna anggaran sekaligus PPK telah menetapkan HPS untuk pengadaan PSR senilai Rp 195.500.000, PDH Rp 153.000.000, dan PSH senilai Rp 170.000.000 tanpa melakukan survei harga pasar setempat.
Dalam perkara itu, terdakwa Dadi Rustandi dinilai telah menguntungkan terdakwa Yayat dan Bachtiar serta saksi Daulat K Harmani selaku pihak yang menyediakan tiga jenis baju dinas tersebut dengan menandatangani berita acara serah terima barang 100 persen, padahal baju dinas tersebut belum sepenuhnya ada.
Terdakwa juga telah menandatangani berita acara surat perintah membayar kepada Yayat dan Bahtiar, padahal Yayat dan Bachtiar tidak mengerjakan sama sekali pengadaan baju dinas itu, melainkan telah dikerjakan oleh Sahila Taylor milik Daulat K Harmani.
(Red/FBB/Pilarbanten)
Post A Comment:
0 comments: