Fokusberitabanten.com - Perubahan atas undang-undang no.17 Tahun 2013 Tentang organisasi Kemasyarakatan, Ulama dan Jawara Tapak Karuhun Banten mendukung terbitnya Perpu No.2 tahun 2017

Dukungan ini diberikan dalam konteks pengaturan Ormas yang langsung dapat  dibubarkan oleh Menteri terkait setelah diberi peringatan satu kali tanpa harus melalui jalur pengadilan bagi organisasi kemasyarakatan yang anti atau menentang Pancasila sebagai ideologi dan dasar sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Terkait dengan hal tersebut diatas, diantaranya kami berkepentingan untuk menyikapi  fenomena HTI dan pokok-pokok pikiran Pembelaan oleh Yusril Ihza Mahendra sebagai berikut:

1. Aksi terorisme saat ini telah menjadi ancaman global, contoh fenomena ISIS yang semakin massif di Asia. Di Indonesia potensi tumbuhnya organisasi radikal, terutama yang mengatasnamakan agama juga terjadi. HTI menjadi representasi ormas keagamaan yang menolak Pancasila dan UUD 1945 menjadi fakta tersendiri melalui berbagai deklarasi dan kegiatan lainnya yang terbuka dengan mengatakan Pancasila adalah Thogut.

2. Dari perspektif Islam,  kami beranggapan bahwa Perpu No.2 Tahun 2017 telah sesuai dengan kaidah درءالمفاسد مقدم علي جلب المصالح yang artinya mencegah kerusakan harus didahulukan untuk menegakkan dan menjaga keutuhan berbangsa.

3. Kaidah درع المفاسد مقدم علي جلب المصالح adalah inti sari dari tujuan syar’i (hukum islam).
Ideologi Pancasila dan UUD 1945 sudah menjadi konsensus nasional, bahkan telah menjadi Ijtihad para ulama pada masa kemerdekaan  yang sudah terbukti menjadi perekat keberagaman sosial, politik dan budaya. Oleh karena itu ormas apapun yang merongrong Pancasila harus dibubarkan sebelum tumbuh dan berkembang menjadi bahaya yang dapat meretakkan keutuhan bangsa dan Negara.

4. HTI berupaya menggantikan Pancasila dengan system khilafah Islamiyah maka bisa dipastikan HTI tidak percaya dengan Pancasila dan system demokrasi yang menyertainya, maka  ketika HTI akan membawa keberadaan Perpu No.2 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi,  pertanyaannya bagaimana bisa HTI yang tidak percaya pada system hukum di Indonesia di saat yang sama berharap dan menggunakan hukum yang tidak dipercayainya digunakan untuk membela dirinya?  Hal ini mencerminkan adanya strategi Takiyah (Bunglon) yang digunakan oleh HTI.

5. Khilafah Islamiyah adalah bagian dari wilayah siasah yang mengedepankan kemaslahatan bagi kehidupan manusia bukan berada dalam wilayah aqidah, artinya, Pancasila adalah siasah yang telah terbukti memberikan kemaslahatan bagi bangsa ini. Disamping pembicaraan dan perdebatan khilafah adalah kemunduran disaat negara lain tengah memacu perkembangan dan kemajuan teknologi canggih untuk kesejahteraan masyarakatnya, bukan lagi berkutat pada idelogi semata.

Pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan bahwa Pemerintah tidak punya cukup alasan untuk menerbitkan Perpu No.2 Tahun 2017 dan HTI bukan ormas yang mengancam keutuhan Bangsa (Rabu, 12 Juli 2017, pukul 16.00 WIB, merupakan pernyataan yang tidak berdasar dan tidak bertanggungjawab dilihat dari pemahaman dan fakta diatas (point 1-5)

(Red/FBB/zulis)
Axact

BantenXpose.com

BantenXpose.com merupakan media informasi online seputar banten, nasional dan internasional.

Post A Comment:

0 comments: