FokusBerita, Tangerang - Chandra alias Roy terpaksa harus mendekam di penjara. Lelaki bertubuh besar ini ditangkap setelah rumah yang dijadikan tempat praktik pengoplosan gas bersubsidi di Kampung Lebak Wangi, Sepatan, Kabupaten Tangerang, digerebek.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Harry Kurniawan didampingi Kasatreskrim AKBP Dedi Supriadi mengatakan, tempat pengoplosan gas milik Chandra digerebek Jumat (2/1). Selain meringkus Chandra, polisi juga menangkap empat kaki tangannya. Mereka yakni Wanti Purba (45) serta asistennya Diki (24), Ahmad Fauzi (22), dan Soleh (37).

Dijelaskan Kapolres, dalam praktiknya, tersangka memindahkan isi gas bersubsidi ke dalam tabung gas nonsubsidi. Ada ribuan tabung gas elpiji berbagai ukuran berhasil diamankan petugas dilokasi penggerebekan.

“Barangbukti yang kami amankan sebanyak 1.300 tabung, 500 tabung sudah terisi penuh dan 800 tabung dalam proses penyuntikan. Modusnya gas 3 kilogram dikumpulkan dijadikan satu ke tabung 12 kilogram,” ucap Harry, di lokasi kejadian.

Sindikat ini diotaki Chandra alias Roy (33), yang diketahui selaku pemodal usaha ilegal. Sedang keempat pelaku lainnya Wanti Purba (45) serta asistennya Diki (24), Ahmad Fauzi (22), dan Soleh (37) berperan sebagai ‘dokter’.

“Ada 5 tersangka diamankan, salah satunya pemilik, 4 pekerja termasuk orang ahli menyuntik,” ungkap Harry.

Harry menjelaskan, dari praktik ilegal ini, Chandra meraup keuntungan sebesar Rp 50 juta perbulan. Saat ini anggotanya tengah mendalami keterangan para tersangka di Mapolres Metro Tangerang.

“Dari mana gas bersubsidi didapat tersangka, sudah berapa lama beroperasi dan apakah ada keterlibatan agen gas elpiji, ini semua masih kita kejar,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Deddy Supriyadi menambahkan, terbongkarnya praktik pengoplosan gas yang sedianya dijual untuk rakyat miskin itu menjawab keresahan warga akan bau gas elpiji di lingkungan mereka.

Berbekal informasi itu, petugas bergerak menggerebek rumah tersebut. Di lokasi, petugas mendapati para pelaku tengah bekerja memindahkan isi gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi.

“Kita amankan juga dua unit mobil pickup serta selang regulator yang digunakan untuk memindahkan isi tabung gas,” imbuh Deddy.

Berdasarkan pantauan, lokasi praktik penyuntikkan gas berada di belakang rumah yang dulunya bekas kandang kambing. Chandra mengelola bisnis hitamnya itu numpang di rumah kerabatnya yang kabur.

Aida, warga setempat sudah lama mengetahui jika rumah tersebut dijadikan tempat pengoplosan gas bersubsidi. Bahkan, kata Aida, warga yang ketakutan sudah menegurnya berkali kali karena khawatir jika terjadi ledakan, tapi si Roy selalu tak peduli.

“Sudah dikasih tau berapa kali, tapi dia selalu ngeyel. Nah sekarang rasain sendiri akhirnya dia kena batunya,” cetusnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 53 huruf b,c,d, Jo Pasal 23 ayat (2) huruf b,c,d, UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi serta Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b,c,d Jo Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 55 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. (Red/fbb/Pn)

Axact

BantenXpose.com

BantenXpose.com merupakan media informasi online seputar banten, nasional dan internasional.

Post A Comment:

0 comments: