FokusBerita, Cilegon - Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Cilegon mendesak DPR RI maupun DPRD dan Pemerintah tidak membuat undang-undang yang pro perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Ketua PWRI Kota Ciegon H. Ahmad Sudrajat menegaskan, Pasalnya LGBT sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan agama manapun di Indonesia.
"LGBT Sudah menyalahi sunatullah dan itu dilaknat oleh sang Kuasa, LGBT tidak bisa di legalkan, kita tidak setuju dan menolak LGBT ada di Negri ini". Tegasnya. Senin (5/2/2018).
Selanjutnya, saya sebagai ketua umum PWRI Kota Cilegon melarang keras, bahkan seharusnya pemerintah Daerah Cilegon bikin peraturan, bila perlu Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang keras dan terkhusus semua elemen masyarakat bersatu melarang. Dalam pengajian-pengajian di serukan buat melarang perbuatan menyimpang LGBT agar generasi kita anak cucu kita tidak terjerumus dalam pergaulan LGBT.
"Mari kita kedepankan pendidikan moralitas untuk anak, jangan bertameng dan mengatasnamakan Hak Asasi Manusia (HAM) LGBT dikedepankan atau di pertontonkan di depan umum". Tutupnya.
(RED/FBB/Ndol)
Post A Comment:
0 comments: