FokusBerita, tangerang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melarang seluruh partai politik yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 untuk kampanye. Larangan ini berlaku hingga tahapan kampanye dimulai.
“Nanti akan dibuat surat edaran dan diteruskan ke seluruh parpol (partai politik) tingkat Tangsel terkait larangan kampanye,” kata anggota KPU Kota Tangerang Selatan, Badrusalam.
Badrus -sapaan Badrusalam- mengatakan bahwa waktu kampanye akan dimulai setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap pada September 2018 nanti. Artinya, dari Februari sampai September 2018 nanti seluruh parpol dilarang melakukan aktivitas kampanye.
“Untuk masa kampanye, dilakukan mulai dari September sampai seminggu sebelum pencoblosan,” Badrus menambahkan.
Kegiatan kampanye dimaksud, menurut Badrus adalah kampanye di ruang terbuka, di media massa, dan beberapa kegiatan lainnya yang masuk ke dalam katagori kampanye.
“Kita sudah edarkan ke semua parpol, dan semoga nantinya edaran dari KPU RI ini bisa ditaati, untuk menjaga kondusiftas menjelang Pemilu 2019 ini,” ungkapnya.
Bicara soal adanya pelanggaran dari parpol yang enggen mematuhi surat edaran, Badrus mengatakan nantinya akan ada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan yang bakal melakukan penindakan.
“Nanti kami juga akan bekerja sama dengan Panwaslu Kota Tangsel, dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Kota Tangsel, untuk penindakan pelanggarannya,” ungkapnya. (jok)
Post A Comment:
0 comments: