![]() |
Keterangan Gambar : Sosialisasi data sektoral Mekanisme Penutakhiran Mandiri (MPM) 2018 Senin, (23/4/2018). |
Diketahui salah satu fungsi dari Dinas Sosial kota Cilegon adalah pendataan dan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah dan maksud dari MPM yakni dalam rangka memuntakhiran informasi individu dan rumah tangga miskin yang belum terdaftar Nama dan alamat pada basis data terpadu program penanganan fakir miskin dan terjadinya perubahan karakteristik dari rumah tangga miskin tersebut.
Disampaikan Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon Hj. Abadiah, Sosialisasi MPM tingkat Kota Cilegon bermaksud untuk memberikan pemahaman tentang basis data terpadu program penanganan fakir miskin pada masyarakat luas sehingga dapat membantu proses pemutakhiran data terpadu fakir miskin.
"Saat ini Dinas Sosial Kota Cilegon mengelola sistem basis data terpadu sebanyak 13.882 rumah tangga miskin dengan beberpa invalid sebagaimana telah dilaporkan saat rapat koordinasi data sektoral pada bulan desember lalu," Ungkapnya.
(Red/FBB/San)
Post A Comment:
0 comments: