CILEGON,BANTENXPOSE.COM – Proses pengosongan lahan di Lingkungan Tegal Jaya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, masih terus bergulir hingga saat ini.
Deni Juweni selaku kuasa dari pemilik lahan yang sah, meminta warga yang masih menempati area tersebut untuk segera mengosongkan tempat tinggal mereka.
Permintaan ini menyasar sekitar 140 warga yang mendirikan bangunan tanpa izin di atas lahan 10 Ha lebih yang dikuasakan kepada Juweni.
Dia memberikan batas waktu hingga 9 Agustus 2025 bagi warga untuk membongkar bangunan secara mandiri dan meninggalkan lokasi.
“Kita sudah layangkan pemberitahuan sebelumnya, dan langkah persuasif kepada masyarakat, sebagian besar sudah menerima uang kerohiman,” ujar pria yang akrab disapa Abah Jen ini, Kamis (31/7/2025).
Abah Jen menegaskan bahwa masyarakat diberikan ruang untuk membongkar sendiri bangunan mereka guna memanfaatkan kembali puing atau material bangunan yang masih bisa digunakan.
“Yang mau bongkar sendiri, dipersilahkan untuk menggunakan lagi puing dan material yang masih bisa digunakan,” imbuhnya.
Bahwa upaya pengosongan lahan ini bukan keputusan yang mendadak. Sejak tahun 2022, pihaknya telah memberikan waktu cukup panjang bagi warga yang menumpang untuk pindah secara sukarela, ungkap Abah Jen.
“Sebenarnya mereka telah diberikan waktu untuk pindah sejak 2022, tapi hingga saat ini sebagian masih memilih bertahan, kita berharap mereka secara sukarela pindah karena itu bukan haknya menduduki lahan milik orang lain,” jelasnya.
Guna menjaga ketertiban dan menghindari gesekan sosial, Abah Jen menyatakan telah melakukan berbagai upaya koordinasi dengan pihak pemerintah kelurahan, kecamatan, kepolisian, hingga instansi terkait lainnya.
“Secara prosedural kita tempuh, upaya-upaya koordinasi dengan para pihak dan pemerintah, sejauh ini alhamdulillah lancar dan masyarakat juga mendukung, walaupun masih ada pro dan kontra,” tegasnya.
Pihaknya memberikan masa pengosongan lahan sejak 9 Juli hingga 9 Agustus 2025. Dalam rentang waktu tersebut, warga masih diberikan kesempatan untuk mengambil uang kerohiman dan meninggalkan lokasi secara damai.
“Kalau mau ambil uang kerohiman silahkan saja ambil, kita masih memberikan kesempatan, tapi kalau tetap mau bertahan kita akan ambil jalur hukum,” pungkas Abah Jen.
Langkah ini diambil untuk memastikan pemanfaatan lahan berjalan sesuai aturan hukum dan kepemilikan yang sah, sekaligus mendorong penyelesaian konflik agraria secara damai tanpa tindakan represif.(Red)
Post A Comment: