Perkuat Sinergi dengan Organisasi Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah

SERANG, BX  – Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah (Orwil) Banten bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menyelenggarakan 'Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah' yang diikuti oleh berbagai organisasi masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 22 Juli 2026, bertempat di Hotel Puri Kayana


Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan perpajakan daerah sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi masyarakat dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui forum ini, peserta memperoleh informasi mengenai arah kebijakan pajak daerah, manfaat pajak bagi pembangunan, serta pentingnya peran masyarakat dalam membangun budaya taat pajak.


Dalam kesempatan tersebut, narasumber dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten menyampaikan berbagai materi mengenai kebijakan pajak daerah yang berlaku, inovasi pelayanan perpajakan, serta upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam memberikan kemudahan, kepastian, dan transparansi pelayanan kepada masyarakat.


ICMI Orwil Banten menegaskan bahwa organisasi masyarakat memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi, meningkatkan literasi perpajakan, serta mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela. Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan partisipasi publik yang lebih luas dalam mendukung pembangunan daerah.

Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Sinergi dengan ICMI Orwil Banten dan berbagai organisasi masyarakat diharapkan dapat memperkuat komunikasi publik mengenai kebijakan pajak daerah, sehingga masyarakat semakin memahami bahwa setiap kontribusi pajak akan kembali dalam bentuk pembangunan, peningkatan pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan terbangun komitmen bersama antara pemerintah dan organisasi masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan pajak, memperkuat kepercayaan publik, serta mewujudkan pembangunan Provinsi Banten yang maju, adil, merata, dan tidak korupsi.

Sementara itu, narasumber dari Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan sejumlah poin penting, antara lain:

Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan yang harus dijaga bersama melalui kepatuhan masyarakat. Kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan bukan hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab warga negara dalam mendukung pembangunan daerah.

Kejaksaan melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berperan memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pencegahan lebih diutamakan daripada penindakan melalui edukasi, sosialisasi, dan penguatan kesadaran hukum masyarakat.

Organisasi masyarakat diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi yang benar mengenai kebijakan pajak daerah sehingga tercipta budaya sadar dan taat pajak.

Salah seorang peserta yang berasal dari ICMI Orda Pandeglang mengatakan "Kegiatan ini sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman yang utuh mengenai kebijakan pajak daerah, tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga dari aspek hukum dan manfaatnya bagi masyarakat. Kami berharap materi seperti ini dapat terus disosialisasikan hingga ke tingkat organisasi masyarakat di kabupaten dan kota agar semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya membayar pajak daerah." (*)

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
Axact

BantenXpose.com

BantenXpose.com merupakan media informasi online seputar banten, nasional dan internasional.

Post A Comment: