Fokusberita, Cilegon - Dalam waktu enam bulan kebelakang, sebanyak 21 toko diwilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Cilegon melaporkan adanya tindakan pencurian yang dilakukan sekelompok orang dengan membawa kabur barang dagangan seperti pakaian dan asesoris, peralatan elektronik dan beberapa alat proyek lainnya.
Berdasarkan laporan yang diterima disertai rekaman CCTV dari dua toko dan adanya informasi mengenai jual beli barang elektronik yang memiliki kemiripan dengan barang-barang yang dilaporkan hilang, anggota Resmob Polres Cilegon, melakukan pengejaran terhadap para tersangka dan berhasil menangkap salah satu pelaku bernama Randi Mahendra warga Lingkungan Pancuran, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Selasa 26 Juli 2016. Setelah berhasil menangkap satu pelaku dan melakukan pemeriksaan, didapat informasi mengenai identitas dan keberadaan pelaku lainnya. Dari informasi yang dikembangkan, anggota Polres Cilegon berhasil meringkus tiga pelaku lainnya, yakni Jasmiri, Rian Sanusi dan Joko Samudro  pada Kamis, 28 Juli 2016 dilokasi dan waktu yang berbeda di Wilayah Pulomerak dan Cilegon disertai beberapa barang bukti berupa alat elektronik yang belum sempat dijual. Dalam melakukan aksinya, para pelaku dengan komposisi pasangan yang berbeda, terlebih dulu melakukan survey terhadap toko yang dijadikan target tindakan kejahatan mereka. Setelah berhasil mengumpulkan informasi yang dibutuhkan para pelaku dengan leluasa masuk ke toko incarannya dengan menggunakan kunci T buatan sendiri, obeng dan tang, untuk merusak gembok dan pintu toko kemudian mengangkut barang-barang didalam toko dengan menggunakan tas yang telah dipersiapkan dan kabur menggunakan kendaraan roda empat (R4) dan uang hasil penjualan barang digunakan untuk foya-fota.
Dari keterangan Kapolres Cilegon, AKBP Raden Romdhon Natakusuma, Selasa (02/08/2016), atas perbuatannya, masing-masing pelaku diganjar pasal 363 KUHP denganPara pelaku terkena pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara. Dari hasil pemeriksaan, masih ada empat orang pelaku yang saat ini menjadi DPO terkait kasus ini, masing-masing berinisial HS, TS, AN dan NM," paparnya pada kegiatan ekspose di halaman Kantor Polres Cilegon.
Ia menambahkan dari penangkapan yang dilakukan, total kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dengan beberapa barang bukti, 2 unit accu (aki), 6 unit sound system, 7 unit monitor berbagai merk, 20 unit hanger (gantungan baju), 9 unit kamera DSLR dan kamera digital serta puluhan box handphone dengan berbagai merk.
(Red/Arief)
Attachments area

Axact

BantenXpose.com

BantenXpose.com merupakan media informasi online seputar banten, nasional dan internasional.

Post A Comment: