Fokusberita, Serang - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Serang di salahkan oleh PT Device. Kendati pihaknya yang tengah melakukan penertiban baliho, spanduk dan yang lainnya di kawasan Kota Serang. Hal itu diakui oleh Kasi Pengendalian Operasi (Dalop), Misri.(04/08)
 
Dirinya mengakui dituntut untuk memasang kembali baliho yang dicopot oleh anggotanya atas perintah dari Walikota. Alasan misri mencopot baliho tersebut karena sudah kadaluarsa dan menurutnya juga baliho itu bisa membahayakan ‎masyarakat pengguna jalan.
"Saya mencopot baliho tersebut bukan tanpa alasan, melainkan atas perintah dari Walikota," ucapnya. Misri pun mengaku diancam oleh pihak dari PT Device akan diadukan kepada Walikota atas pencopotan baliho tersebut, alasannya PT Device sudah membayar pajak selama setahun untuk baliho yang sudah dicopot oleh Pol PP Kota Serang. "Saya diancam oleh orang dari PT Device jika tidak mau memasang kembali baliho itu akan di adukan kepada Walikota," ujar misri. 
 
Padahal menurutnya baliho itu hanya ucapan Idul Fitri,‎ dan semua spanduk atau baliho untuk ucapan Idul Fitri harus segera di copot atas perintah dari Walikota. "Saya diperintahkan Walikota untuk moncopot semua spanduk dan baliho ucapan Idul Fitri dengan tanpa pengecualian," tandasnya.
(Red/Saputra)
Axact

BantenXpose.com

BantenXpose.com merupakan media informasi online seputar banten, nasional dan internasional.

Post A Comment: