Fokusberita, Banten - Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang dan Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) mengelar unjuk rasa di Kantor KPU dan Bawaslu Provinsi Banten,
Dalam orasinya, mahasiswa mencium aroma tidak sedap dalam proses rekruitmen, penyelenggara ditingkatan PPK dan Panwascam, dan Tuntut saat penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Banten Tahun 2017 mendatang harus berintegritas.(04/08)
"Dalam rekrutmen anggota panwacam dan PPK saja masih banyak titipan dan praktek-praktek yang tidak menunjukkan nilai-nilai integritas, Kalau proses rekruitmennya saja tidak berintegritas, bagaimana Pilkada Banten ini bisa terwujud Integritas," ungkap Koordiantor Lapangan (Korlap) Ahmad Yusuf, dari HMI cabang serang, saat orasi di depan KPU Provinsi Banten.
Orator lainnya, Gilang Erdi Permana mengatakan, KPU dan Bawaslu merupakan dua lembaga yang diamanatkan untuk melaksanakan dan mengawal proses demokrasi,
"Penguatan Kelembagaan Bawaslu, yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bila dilihat dari prosesnya, kami menilai tidak akan mampu berbuat banyak, karena kami meyakini proses tidak akan berhianat pada hasil," Ujarnya
Dan pantauan di Lokasi, aksi mahasiswa tersebut mendapatkan pengawalan ketat oleh puluhan dari pihak kepolisian, saat aksi berlangsung selama 25 menit Sampai selesai dengan damai.
(Red/Saputra)
Dalam orasinya, mahasiswa mencium aroma tidak sedap dalam proses rekruitmen, penyelenggara ditingkatan PPK dan Panwascam, dan Tuntut saat penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Banten Tahun 2017 mendatang harus berintegritas.(04/08)
"Dalam rekrutmen anggota panwacam dan PPK saja masih banyak titipan dan praktek-praktek yang tidak menunjukkan nilai-nilai integritas, Kalau proses rekruitmennya saja tidak berintegritas, bagaimana Pilkada Banten ini bisa terwujud Integritas," ungkap Koordiantor Lapangan (Korlap) Ahmad Yusuf, dari HMI cabang serang, saat orasi di depan KPU Provinsi Banten.
Orator lainnya, Gilang Erdi Permana mengatakan, KPU dan Bawaslu merupakan dua lembaga yang diamanatkan untuk melaksanakan dan mengawal proses demokrasi,
"Penguatan Kelembagaan Bawaslu, yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bila dilihat dari prosesnya, kami menilai tidak akan mampu berbuat banyak, karena kami meyakini proses tidak akan berhianat pada hasil," Ujarnya
Dan pantauan di Lokasi, aksi mahasiswa tersebut mendapatkan pengawalan ketat oleh puluhan dari pihak kepolisian, saat aksi berlangsung selama 25 menit Sampai selesai dengan damai.
(Red/Saputra)

Post A Comment: