Fokusberita, Serang – Sub Drive Bulog Kota Serang menerima pembelian
harga beras raskin sebesar Rp 7.200 perkilo dari Gabungan kelompok tani
(Gapoktan), sedangkan dari Intruksi Presiden (Inpeksi) harga pembelian besar
raskin harus sebesar Rp 7.300. Hal itu tertera pada Inpeksi No 5 Tahun 2015,
tentang kebijakan pengadaan gabah atau beras dan penyaluran beras oleh
pemerintah.
Kepala Sub Drive Bulog Serang, Sri Handayani mengakui, bahwa
memang benar harga beras yang harus dibeli dari dari Bulog kepada Gapoktan
dihargain Rp 7.300 perkilonya, karena itu sudah menjadi peraturan dari pada
Inpeksi.
“Tapi mau gmna lagi, kita juga kan tidak bisa menolak yang
harganya Rp 7.200 perkilonya. Karena kita juga butuh beras raskin dengan cepat
untuk penyaluran kepada masyarakat,” kata Sri kepada FBB pada saat ditemui
diruang kerjanya, Kamis(11/8).
Lanjutnya, dari harga beras yang sebesar Rp 7.200 masih sisa
100 perak, dan itu juga dibagi-bagi untuk pengerjaanya. “Pertama untuk petukang
yang mengakut beras sebesar 30 perak, dan untuk pengelolan sebesar 15 perak. Sisanya
untuk kebutuhan yang lainya,” jelasnya.
Kemudian dalam hal harga pembeliaan beras raskin sendiri,
masih kata Sri, semua anggaran untuk pembeliaan raskin tersebut tidak ada yang
digunakan untuk kepentingan pribadi. Tapi semuanya dipakai sebagai kebutuhan
yang diperlukan.
“Karena kita tidak ada anggaran untuk produksi dan membayar
tukang. Makanya anggaran Rp 7.300 menjadi Rp 7.200, karena 100 peraknya untuk
kebutuhan yang diperlukan,” tegasnya dengan nada datar.
Sementara itu, hal tersebut pun dikeluhkan oleh para
Gapoktan Kabupaten Serang. Karena mereka tidak mendapatkan keuntungan sama
sekali. Oleh sebab itu, ia berharap harganya dapat disesuaikan dengan Peraturan
Presiden.
“Seharusnya mah jangan dipotong-potong gituh dong, karena
kita juga keuntunganya hanya 50 perak saja dari perkilonya. Jangan berkurang
begitu dong,” ujar salah satu Gapoktan Kecamatan Pontang yang enggan
menyebutkan namanya.
(Red/Andreas).
Post A Comment: