Fokusberita, Serang – Dianggap tidak mengerti mengenai peraturan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh DPRD Kota Serang, Dindikbud menjadi kesal.

Karena apa yang dilakukanya sesuai dengan peraturan Bos, dan menganggap dewan tidak mengerti mengenai peraturan Bos.
Kadindikbud Kota Serang, Zubaedillah mengatakan, bahwa peraturan yang disampaikan oleh dirinya kepada kepala sekolah sesuai dengan Juknis Bos Nomor 80 tahun 2015, dimana memperbolehkan memakai anggaran Bos untuk Rehab sekolah.

“Sebenarnya yang bodoh ini siapa, Dindikbud Kota Serang atau DPRD. Soalnya yang saya sampaikan ke kepala Sekolah sesuai dengan peraturan Bos,” kata Zubaedillah  saat ditemui diruang kerjanya dengan kesal, Rabu(7/9).
Lanjutnya, mengapa dirinya menganjurkan memakai dana Bos sendiri, karena supaya anak-anak pada bisa belajar kembali.

Dari pada menunggu anggaran Pemkot Serang lama, mending pakai BOS. Soalnya para siswa dan walimurid yang terkena dampaknya, serta kalau sudah di rehab mereka pun dapat belajar dengan nyaman,” ucapnya sambil menunjukan buku peraturan dana BOS.

Sebelumnya, Ketua Komisi II, DPRD Kota Serang, Furtasan Ali Yusuf mengatakan, Dindikbud Kota Serang menganjurkan untuk pembangunan sekolah SDN 9 Kota Serang memakai dana bos itu salah, karena bos sendiri hanya khusus sebagai anggaran bantuan saja.

"Makanya saya ingatkan bahwa aturan tersebut adalah salah, dan jangan sampai pihak sekolah mengikuti arahan dari Dindikbud Kota Serang," ujar Furtasan saat ditemui di kampusnya.
Lanjutnya, untuk mempercepat pembangunan di SD 9 sendiri, pihaknya akan mengusulkan anggaran tidak terduga untuk pembangunan sekolah tersebut.
 
"Supaya murid-murid dapat belajar kembali dengan nyaman, tanpa harus menunggu lama," katanya. 
(Red/Tim)
Axact

BantenXpose.com

BantenXpose.com merupakan media informasi online seputar banten, nasional dan internasional.

Post A Comment:

0 comments: