Fokusberita, Serang – Dianggap tidak
mengerti mengenai peraturan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh DPRD Kota
Serang, Dindikbud menjadi kesal.
Karena apa yang dilakukanya
sesuai dengan peraturan Bos, dan menganggap dewan tidak mengerti mengenai
peraturan Bos.
Kadindikbud Kota Serang,
Zubaedillah mengatakan, bahwa peraturan yang disampaikan oleh dirinya kepada
kepala sekolah sesuai dengan Juknis Bos Nomor 80 tahun 2015, dimana
memperbolehkan memakai anggaran Bos untuk Rehab sekolah.
“Sebenarnya yang bodoh ini
siapa, Dindikbud Kota Serang atau DPRD. Soalnya yang saya sampaikan ke kepala
Sekolah sesuai dengan peraturan Bos,” kata Zubaedillah saat
ditemui diruang kerjanya dengan kesal, Rabu(7/9).
Lanjutnya, mengapa dirinya
menganjurkan memakai dana Bos sendiri, karena supaya anak-anak pada bisa
belajar kembali.
“Dari pada menunggu
anggaran Pemkot Serang lama, mending pakai BOS. Soalnya para siswa dan
walimurid yang terkena dampaknya, serta kalau sudah di rehab mereka pun dapat
belajar dengan nyaman,” ucapnya sambil menunjukan buku peraturan dana BOS.
Sebelumnya, Ketua Komisi II, DPRD Kota Serang, Furtasan
Ali Yusuf mengatakan, Dindikbud Kota Serang menganjurkan untuk pembangunan
sekolah SDN 9 Kota Serang memakai dana bos itu salah, karena bos sendiri hanya
khusus sebagai anggaran bantuan saja.
Lanjutnya, untuk mempercepat pembangunan di SD 9 sendiri,
pihaknya akan mengusulkan anggaran tidak terduga untuk pembangunan sekolah
tersebut.
"Supaya murid-murid dapat belajar kembali dengan nyaman, tanpa harus menunggu lama," katanya.
(Red/Tim)
Post A Comment:
0 comments: