Fokusberita,Cilegon - Pemerintah kota Cilegon memberikan surat edaran kepada penilik rumah makan yang ada dikota Cilegon, agar tidak membuka selama bulan puasa. Rabu (24/5/2017)
Adapun edaran surat yang sudah di tempel ditemapt rumah makan, untuk membuka atau berjualan maulai dari jam 14:00 sampai jelang sahur.
Walikota Cilegon iman Aryadi juga mengatakan kebijakan dari Pemerintah hanya memberikan surat edaran saja, jika ditemukan ada rumah makan yang masih buka kita hanya memberi teguran tanpa ada penyitaan makanan atau barang.
"Agar tidak seperti di serang kalo peugas menyita makanan nanti timbul fitnah, jadi saya hanya menginstruksikan untuk melakukan peneguran saja kepada pemilik rumah makan." Ujar iman
Iman juga berharap kesadaran dari pemilik rumah makan agar tidak membuka di siang bolong, untuk menghargai umat muslim yang sedang berpuasa.
(Red/FBB/Zulis)
Post A Comment:
0 comments: