Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan BKPP kota Cilegon menegaskan kepada seluruh ASN yang ada di lingkungan kepemerintahan kota Cilegon, bagi ASN yang mendapatkan kendaraan operasional dari Pemerintah dilarang menggunakan kendaraan tersebut untuk keperluan perbadi seperti mudik.
Mahmudin selaku kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Cilegon mengatakan, ASN yang menggunakan kendaraan dinas harap untuk tidak menyalahgunakan kendaraan yang di fasilitasi oleh Pemerintah.
"Kalo ada mobil pelat merah terus berkeliaran di mana-mana kan tidak enak di lihat oleh masyarakat, jadi lebih baik Kalo ada ASN yang mudik lebih baik mobil dinas di titipkan saja di pemkot, kerna disini juga kita menyediakan tempat penitipan mobil Dinas" Ujar Mahmudin
Adapun Larangan mobil dinas di gunakan untuk mudik ini menuai Perotes oleh beberapa ASN karena jika kendaraan mobil Kalo di biarkan saja di rumah atau di titipkan berhari-hari makan akan mengalami kerusakan.
"Kalo ASN yang mudik jauh keluar kota di larang menggunakan mobil dinas kita sedikit khawatir rusak, Kalo mobil itu di rumah atau di titipkan selama berhari-hari. Terus juga Kalo ASN yang tidak mempunyai mobil peribadi mudik nya pake apa." Ungkap Sodikin salah satu ASN Pemkot Cilegon.
(Red/FBB/Ihsan)

Post A Comment: