FokusBerita, Tangerang - Surat Keputusan (SK) cutinya Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah yang kembali mencalonkan diri sebagai Walikota Tangerang bersama dengan Sachrudin hingga saat ini belum masih berada di Provinsi Banten.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Dadi Budaeri, Senin (05/02).

Menurut Dadi Budaeri, jika SK terkait cutinya Walikota Tangerang masih berada di Pemerintah Provinsi Banten.

“Kita belum menerimanya karena masih ditangan Provinsi Banten,” kata Dadi saat ditemui dalam Pekan Panutan Pajak yang dimotori oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Tangerang.

Dadi juga menambahkan, jika cutinya Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah dan Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin dimulai pada 15 Februari 2018 mendatang.

“Untuk penggantinya (Pejabat sementera) akan dilantik di Pemerintah Provinsi Banten pada 15 Februari 2018,” imbuhnya.



Untuk diketahui, sebelumnya tiga nama telah ditentukan Pemprov Banten untuk mengisi jabatan Pejabat sementara (Pjs) kepala daerah di tiga daerah yang menggelar Pilkada serentak 2018.

Tiga nama itu diantaranya Wakil Bupati Tangerang Hermansyah, untuk di Kabupaten Tangerang, Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan M Yusuf mengisi Kota Tangerang dan Asda II Setda Pemprov Banten Ino S. Rawita di Kabupaten Lebak.

Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, penetapan nama tiga orang tersebut berdasarkan masukan dari berbagai tokoh masyarakat di Banten yang disampaikan ke Pemprov beberapa waktu yang lalu. Ketiganya merupakan asli putra daerah di masing-masing tiga wilayah itu yang nantinya bisa langsung beradaptasi dengan birokrasi yang ada di tiga daerah itu.

“Jadi penetapan tiga nama ini sudah positif, mudah-mudahan tidak akan berubah lagi,” kata Wahidin, Selasa (30/1)

Pemprov telah mengusulkan tiga nama itu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bahan laporan. Pengesahannya sendiri oleh Pemprov dilakukan ketika tiga kepala daerah yang maju kembali itu ditetapkan sebagai pasangan calon pada pertengahan Februari 2018 mendatang. Apalagi setelah itu, akan memasuki tahapan kampanye.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemendagri tinggal menunggu tiga nama itu diajukan. Dan tentu akan segera kita ajukan, agar segera kita bisa mengesahkannya,” katanya.

Diketahui pasangan Ahmed Zaki Iskandar – Hermansyah akan berakhir pada Juni 2018 mendatang, maka status Pjs Bupati Tangerang Hermansyah diperpanjang masa jabatannya hingga pemenang Pilkada Kabupaten Tangerang dilantik.

“Untuk Pjs di Kabupaten Lebak dan Kota Tangerang tak ada masalah. Mereka akan berakhir ketika pemenang Pilkada telah dilantik,untuk Kota Serang tidak ada Pjs karena Pilkada tak diikuti pasangan calon petahana,” kata Wahidin.

Wahidin berharap ketika tiga calon Pjs itu benar-benar memimpin masing-masing di tiga daerah itu agar bersikap netral dan tidak menerapkan kebijakan yang merugikan masyarakat setempat.

“Ingat Pjs itu memimpin hanya sementara dan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan-kebijakan yang sangat strategis,” ucapnya. (Red/Fbb/pn)
Axact

BantenXpose.com

BantenXpose.com merupakan media informasi online seputar banten, nasional dan internasional.

Post A Comment:

0 comments: