Articles by "pemerintah"
Tampilkan postingan dengan label pemerintah. Tampilkan semua postingan

BantenXpose, Cilegon - Dalam rangka meningkatkan keamanan Dilingkungan masyarakat kecamatan Cibeber, camat Cibebr akan menggandeng unsur-unsur kelurahan hingga tingkat RT RW di kecamatan Cibeber guna mencegah masuk nya aliran-aliran radikal atau aliran yang menyelimpang. Senin (4/06/2018)

Marak nya isu teroris belakangan ini   Membuat seluruh elemen masyarakat meningkatkan keamanan, hingga tingkat kecamatan dan kelurahan, mengingat dengan arus balik lebaran nanti di setiap tahun nya selalu kedatangan warga-warga baru yang ingin mencari kerjaan di kota Cilegon.

Camat Cibeber Novi Yogi mengatakan dalam mengantisipasi teroris masuk ke kawasan kecamatan Cibeber, dirinya akan menggandeng seluruh RT dan RW karena RT/RW yang lebih dekat dengan warganya.

“Sebetulnya dalam setiap tahun kalo sesudah lebaran kita selalu adakan rutin dalam mengecek data masyrakat yang di lakukan oleh RT/RW, karena memang kalo selepas lebaran ada warga baru yang mungkin ingin mencari kerjaan atau pindah Kekota Cilegon.” Paparnya.

“Namun belakangan ini kan marak nya isu teroris, jadi lebih kita ketatkan terutama kepada RT/RW untuk mengecek warga nya, dan lebih tau aktivitas warga sekitar nya.” Ujar nya saat di konfirmasi.
(Red/fbb/aj)
Keterangan Gambar : Banten Economic Forum yang dilaksanakan di Aula UIN SMH Banten, Jumat (25/5/2018).



BantenXpose, Serang - Direktur PT Wijaya Karya (Wika) Serang Panimbang, Mulyana siap membangun tol Serang-Panimbang yang merupakan salah satu dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Jalan tol ini merupakan salah satu jalan tol kerjasama pemerintah badan usaha (KPBU) yang dibangun sebagai penunjang kawasan ekonomi khusus (KEK) Tanjung Lesung," ucap Mulyana dalam acara Banten Economic Forum yang dilaksanakan di Aula UIN SMH Banten, Jumat (25/5/2018).

Tujuan dari pembangunan ini pun diharapkan bisa membantu konektivitas untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah Banten yang sesuai dengan  Peraturan Presiden (Perpres) nomor 58 tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis Nasional.

Selain itu, proyek tersebut bisa mendukung pengembangan kawasan ekonomi khusus pariwisata Tanjung Lesung sesuai Peraturan Perundang-undangan nomor 26 tahun 2012.

"Bisa meningkatkan pendapatan asli daerah Banten dari sektor pajak, meningkatkan aksebilitas kegiatan ekonomi masyarakat Banten, meningkatkan kesehjateraan masyarakat Banten, penyerahan tenaga kerja selama masa kontruksi dan dampak dari peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat dan memberikan nilai tambah untuk investor," kata Mulyana.

Hal ini juga, Mulyana mengatakan, pihaknya sudah didukung oleh semua pihak termasuk dari PLN yang siap membantu pembangunan Tol Serang-Panimbang ini.

"Kan akan membuka pertumbuhan baru. Seperti industri, perhotelan dan properti. Sedangkan kami juga siap ditunjang oleh PLN yang sudah menyatakan sangat siap," ujar Mulyana. 

(Red/FBB/Andreas)
Keterangan Gambar : Satpol PP Kota Serang yang tengah melakukan razia rumah makan di jalan Ciracas hingga jalan Legok, Kota Serang, Selasa siang (22/5/2018)
BantenXpose, Serang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol pp) Kota Serang menyita peralatan masak milik dua warung tegal (warteg) yang nekat buka disiang hari saat bulan ramadan.

Penyitaan peralatan masak itu, dilakukan saat Satpol PP Kota Serang yang tengah melakukan razia rumah makan di jalan Ciracas hingga jalan Legok, Kota Serang, Selasa siang (22/5/2018). Akhirnya, ditemukan dua warteg yang terletak di Kepandean dan Ciracas, buka pada siang hari.

Petugas Satpol PP langsung menyita peralatan masak dan membawa pemilik rumah makan untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Satpol PP Kota Serang. Peralatan yang disita yaitu, dua kompor gas, empat gas LPJ serta dua alat masak nasi.

"Barang-barang yang kami bawa ini hanya sebagai sanksi, karena si pemilik warung membandel. Tapi kami akan tetap melakukan pemeriksaan sesuai peraturan," kata Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD), Juanda seusai melakukan razia rumah makan.

Meski demikian, dikatakan Juanda, para pemilik warung hanya akan diberikan sanksi tegas berupa peringatan keras, karena menurutnya, baru satu kali melanggar.

"Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat), yang berbunyi, setiap pengusaha restoran atau rumah makan atau warung dan pedagang makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani orang yang menyantap makanan dan minuman pada siang hari selama bulan suci Ramadhan," tuturnya

Apabila tetap melakukan kegiatan usaha pada bulan ramadan, kata Juanda, para pemilik usaha akan dikenakan sanksi sesuai pasal tersebut. Menurutnya, kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta (lima puluh juta rupiah)

"kita kasih peringatan dulu, nanti barang yang dibawa dikembalikan lagi, kalau udah tiga kali kita kenakan Tipiring," katanya. 

Juanda menyampaikan, penertiban dalam rangka penegakan hukum Perda Pekat akan dilakukan Satpol PP setiap hari selama bulan ramadan.

"Kita akan terus razia tiap hari," katanya.

(Red/FBB/Andreas)

Keterangan Gambar : Kasat polisi pamong praja Kota Serang, Maman Lutfi (Doc/FBB)

BantenXpose, Serang - Berangkat dari perda no 2 tahun 2010, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Serang yang miliki tempat usaha rumah makan, untuk tidak buka selama bulan Ramdhan.

Kasat polisi pamong praja Kota Serang, Maman Lutfi mengatakan, selama di bulan ramadhan masyarakat yang memiliki rumah makan, harus buka pada pukul 16:00 Wib sampai dengan pukul 04:00 Wib.

"Agar setiap umat islam di Kota Serang bisa saling menghargai satu sama lain," ungkap Maman saat ditemui diruang kerjanya, Kamis(17/5/2018).

Apabila ada yang melanggar, kata Maman, telah disediakan sanksi tegas berupa penutupan tempat usaha, dan juga sanksi sosial bagi masyarakat yang makan ditempat.

"Jadi keduanya kita berikan sanksi, mulai dari pemilik warung dan juga masyarakat yang makan ditempat," jelasnya.

Ia berharap, agar masyarakat Kota Serang bisa menaati peraturan yang ada, dan tidak melanggarnya. Karena di bulan ramadhan adalah untuk meningkatkan ibadah, serta menghargai satu sama lain.

"Mudah-mudahan saja, di bulan ramadhan pada tahun ini. Masyarakat Kota Serang bisa menaati aturan yang ada, dan tidak dilanggar seperti tahun lalu," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Maman Lutfi mengaku, akan memulai razia rumah makan di Kota Serang pada pertengahan puasa, karena awal puasa belum terlihat adanya rumah makan yang buka pada pagi hari.

"Biasanya awal puasa masih pada taat aturan. Tapi nanti pertengah puasa, barulah mulai warung-warung nasi pada buka di pagi hari," pungkasnya.

(Red/FBB/Andreas)
Keterangan Gambar : Ketua Badan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Amir Syamsuddin (Doc/pihak ketiga)

BantenXpose, SERANG - Peristiwa bom yang terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu, Ketua Badan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Amir Syamsuddin menghimbau kepada seluruh masyarakat di Indonesia untuk tetap waspada dan tidak berlebihan dalam menyikapi persoalan maraknya aksi terorisme yang ada pada sekarang.

"Walaupun kita benci dan mengutuk terorisme, tidaklah perlu dengan cara ekstrim. Mengekspos kemarahan dan kebencian kita, karena hanya akan berpotensi semakin mengeruhkan suasana yang seharusnya teduh di Ramadhan suci ini," jelas Amir kepada awak media saat ditemui di kantor DPD Partai Demokrat Banten, Kamis (17/5/2018).

Amir yang digadang-gadang akan maju dalam bursa pemilihan legislatif 2019 untuk DPR RI dari Dapil Banten II (Serang, Cilegon) berharap, agar masyarakat Banten maupun seluruh Indonesia, dapat mendukung upaya penanggulangan terorisme yang sedang dilakukan oleh Polri.

"Seraya senantiasa berikhtiar dan berdoa, semoga Banten dan khususnya Serang dijauhkan dari musibah teroris ini," jelas Amir.

Kemudian Terkait revisi UU Terorisme, masih kata Amir, yang saat ini sedang didesak agar dapat segera disahkan, masih harus melalu berberbagai tahapan dan harus tetap melalui proses yang wajar. Maka itu, sambungnya, lebih baik masyarakat dapat terus waspada dan memperhatikan lingkungannya masing-masing, sampai revisi UU Terorisme disahkan.

"Namun tetap tidak dengan cara-cara yg ekstrim dan overacting, hindari main hakim sendiri. Karena kita memiliki undang-undang yang berlaku, walaupun masih dalam proses dan wajib memenuhi asas manfaat, keadilan dan kepastian hukum," Ujarnya.

(Red/FBB/Andreas)

FBB, Cilegon - Lurah Pabean Hidayatullah penuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cilegon, karena dugaan menggunakan atribut salah satu Partai Politik (Parpol), dalam acara Rapat Kerja Cabang Partai di salah satu Hotel di kota Cilegon.

Melalui kordinator disiplin Panwaslu Cilegon Siswanto yang mengatakan, dasar awal pemanggilan Lurah Pabean bersumber dari temuan yang dilakukan Panwaslu, karena persoalan ini viral di sosial media.

"Dasar hukumnya karena kewenangan Panwas yang diatur Undang-Undang, karena ini ASN apabila terbukti kita rekomendasikan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon, klarifikasi itu hanya untuk meminta kesaksian, tapi apabila terbukti ada indikasi bisa ada sanksinya." Ucap Siswanto, pada Sabtu, (28/4/2018).

Di lain tempat usai penuhi panggilan Panwaslu Lurah Pabean Hidayatullah mengungkapkan, Amat disayangkan begitu reaktifnya Panwaslu, opini dijadikan temuan. Tapi tetap saya (Hidayatullah) hormati dengan datang dan berkenan untuk melakukan klarifikasi dan diproses.

"Kalo dasarnya temuan, kita hormati sebagai warga negara yang baik saya ikuti. Saya yakin Panwaslu akan memutuskan persoalan ini sebaik-baiknya dan profesional," Ungkapnya Sabtu, (28/April/2018).

Hidayatullah menegaskan, tidak tau entah itu ada yang bernapsu untuk permasalahan ini dan tidak menuding ada titipan atau permintaan tapi itu memang murni tugas Panwas.

"BKPP sudah ngobrol dengan saya, dia juga menanyakan saya terkait baju dan sudah saya tunjukan baju aslinya. Sudah clear dengan BKPP, untuk panwaslu kita tunggu hasilnya saja." Tegasnya.

(RED/FBB/A.Laksono)
FokusBerita, Cilegon - Dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2018 tingkat kota cilegon, yang di leksanakan di pasar baru keranggot kota cilegon,  dengan mengadakan bersih-bersih bersama di lingkungan pasar yang dilakukan oleh seluruh pejabat daerah se-kota cilegon. Rabu, (14/03/2018)

Melihat kondisi pasar baru keranggot Plt. Walikota Cilegon Edi Ariadi menyayangkan terhadap pengelola pasar, pasalnya banyak sampah yang berserakan di bantaran sungai dan disepanjang jalan pasar.

Edi juga mengatakan dengan dipindahkan nya pasar baru ini agar lebih teratur dan bersih. "Dulu kan pasar nya kumuh dan tidak teratur, terus kita pindahkan ke yang lebih luas agar rapih tertata dan bersih, tapi yang ada sama aja seperti pasar dulu banyak sampah yang berserakan." Paparnya.

Sementara itu kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Ujang Iing menambahkan, dalam memperingati HPSN tahun 2018 ini sengaja untuk melajukan di darat, dan memilih di pasar baru keranggot kota cilegon.

"Karena melihat pasarkan dengan identik banyak sampah-sampah para pedagang, sehingga kita memilih HPSN 2018 ini untuk di leksanakan dipasar baru keranggot, dan kita lakukan bersih-bersih bersama dengan seluruh pejabat yang ada di kota cilegon, untuk membersihi dilingkungan pasar." Ungkapnya. (Red/fbb/R1)

FokusBerita, Banten - Gubernur Banten, Wahidin Halim kembali memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum bisa profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya sangat senang kalo ada pegawai yang tekun dan rajin, karena demi perubahan kita butuh tenaga-tenaga yang seperti itu, tapi ternyata merubah mindset ga bisa instan udah hampir 1 semester saya menjabat, masih ada aja pejabat yang kurang disiplin datang cuma absen doang,” kata Wahidin saat menghadiri acara Pertemuan Ilmiah Tahunan Nasional (Pitnas) Widyaiswara di Aula Badan Pengembangan Sunberdaya Manusia (BPSDM) Provinsi Banten, Kamis (1/3/2018)
Gubernur Banten yang sering disapa WH itu juga mengatakan, sampai sàat ini masih saja menemukan pejabat yang belum bisa membuat laporan keuangan dengan benar. Padahal hampir keseluruhan dari 4000 pegawai Pemprov Banten telah melakukan pelatihan.
Menanggapi pernyataan Gubernur, Kepala BPSDM Endrawati menjelaskan akan memfasilitasi kebutuhan tenaga di bidang apa saja yang dibutuhkan oleh tiap instansi.
“Iya kami siap memfasilitasi dalam hal ini melakukan pelatihan untuk tenaga yang dibutuhkan oleh tiap instansi di Banten, semisal seperti permintaan Pak WH yang ingin ada ahli Auditor,” kata Endrawati saat dikonfirmasi.
Endrawati juga menjelaskan hampir seluruh pegawai Pemprov telah mengikuti pelatihan guna peningkatan SDM. Namun, apabila masih ada kekurangan dari etika atau daya kerja peran gubernur selaku pengguna (user) yang harus bertindak.
“Pokoknya hampir semua pegawai pemprov telah mengikuti pelatihan di sini, tapi kalo masih kurang di etika kerja peran gubernur diperlukan di sini untuk menegur atau memberi binaan,” kata Endrawati.(Red/Fbb/Pn)

FokusBerita, Cilegon - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cilegon melakukan upaya pengurangan risiko bencana banjir, dengan cara bergotong royong membersihkan saluran air di lingkungan Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
Terik mentari tidak menyurutkan semangat dari sebuah team kecil nan tangguh, dimana mereka tetap tersenyum dalam kebersamaan, sambil melantunkan yel-yel pembakar semangat. Personil gotong royong di lokasi ini merupakan gabungan dari Badan Penanggulangan Becana Daerah BPBD Kota Cilegon, Pusdalops PB, unsur Dinas Lingkungan Hidup, Tagana, unsur Kelurahan Masigit, dan warga masyarakat sekitar.

Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Gayatra Lubay, SE. Mengatakan kegiatan pengurangan risiko bencana ini, kedepan akan dilakukan pada beberapa lokasi rawan banjir. Adapun tujuan dari kegiatan ini, adalah untuk mengurangi kejadian bencana banjir di lingkungan tersebut. Semoga dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat termotivasi untuk selalu menjaga kebersihan lingkungannya.” pungkasnya.
Senada dengan itu, menurut Kepala Pelaksana BPBD Kota Cilegon, Ir. Rasmi Widyani, MA, bahwa BPBD senantiasa berupaya untuk meminimalisir bencana banjir. Upaya tersebut salah satunya dengan cara melakukan gotong royong Pengurangan Risiko Bencana yang dilakukan BPBD dan instansi terkait. Dalam hal ini BPBD hanya inisiator untuk menggugah semangat masyarakat dalam bergotong royong.

kami berharap agar masyarakat Kota Cilegon untuk peduli dan ambil bagian secara Partisipatif yang mandiri, dengan inisiator masing-masing kelurahan di wilayah Kota Cilegon. Ini merupakan sebuah proses pemberdayaan masyarakat menuju Cilegon tangguh bencana.” Paparnya.
Kobarkan terus semangat di dadamu untuk menuju Kota Cilegon yang tangguh bencana. Salam tangguh, salam kemanusiaan, dan siap untuk selamat......

(Red/Fbb/Advetorial/Parade Foto)

FokusBerita, Kab, Serang - Ketua bidang organisasi koni Provinsi Banten koswara purwasasmita menilai koni kabupaten serang tidak menabrak atau melanggar aturan terkait perpanjangan sk kepengurusan. dan pelaksanaan musorkab.

Hal itu disampaikan koswara, usai menerima ketua koni kabupaten serang eki baihaki yang didampingi sejumlah pengurus, di sekretraiat koni banten, senin, 19 februari 2018.

Kowsara menjelaskan, kedatangan pengurus koni kabupaten kali ini untuk berkoordinasi dengan koni banten, terkait penyampaian surat sejumlah cabor  yang menuntut pelaksanaan musorkab di gelar bulan februari, dan penolakan perpanjangan SK pengurus.

Dari hasil pertemuan ini koni kabupaten serang dinilai sudah melakukan sesuatunya sesuai aturan. untuk sk perpanjangan pengurus, tidak ada yang salah  karena sudah sesuai aturan dasar rumah tangga.

“surat perpanjangan pengurus yang di ajukan oleh koni kabupaten serang telah disampaikan sebelum masa kepengurusan koni kabupaten serang berakhir. Dan pengajuan perpanjangan tersebut sudah sesuai dengan aturan – aturan yang ditetapkan di anggaran dasar rumah tangga,” lebih jauh koswara menjelaskan.

sementara tudingan pengcab tehadap koni kabupaten serang yang tidak menjalankan amanah rapat anggota tahunan terkait pelaksanaan musorkab, koswara menjelaskan hasil keputusan sidang pleno merupakan putusan tertinggi , bukan hasil di rapat komisi yang dijadikan dasar oleh sejumlah pengcab.

di rapat pleno disahkan pelaksanaan musorkab selambat – lambatnya akhir april, dan dilaksanakan secara kondisional, menunggu pencairan dana hibah koni kabupaten serang.

“seharusnya yang pengcab yang datang ke koni banten beberapa waktu lalu lebih paham aturan dalam rat. Putusan dalam sidang pleno merupakan keputusan tertinggi. Rapat komisi hanya memberikan rekomendasi.

Meki begitu, koni kabupaten serang juga harus segera bersiap menggelar musorkab, karena sebelum pelaksanaan musorkab ada beberpa taha[an yang harus ditempuh. Salah satunya pembentukan tim penjaringan, dan penjaringan bakal calon yang juga membutuhkan waktu tidak sebentar,”  terangnya

menanggapi hal ini, Ketua Koni kabupaten serang eki baihaki mengaku kedatanganya kali ini untuk berkoordinasi dengan koni banten. dirinya juga mengatakan, koni kabupaten serang tidak akan melakukan hal yang tidak sesuai aturan yang berlaku.

“saat ini koni kabupaten serang telah malakukan segala sesuatunya sesuai trek, dan aturan yang ada. Tidak ada kepentingan apapun dalam perpanjangan waktu kepengurusan koni kabuaten serang. Jika tidak diperpanjang, maka akan terjadi kekosongan, sementara pada tahun ini pihaknya tengah mempersiapkan diri untuk mengikuti pekan olahraga provinsi.”

eki menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya juga tengah menyiapkan tim penjaringan  sebagai langkah awal gelaran musorkab.

“untuk itu pengcab diminta tidak perlu khawatir, karena musorkab pasti akan digelar saat dana hibah dari pemerintah kabupaten serang bisa dicairkan.” pungkasnya
(Red/Fbb/Ajiz)
FokusBerita, Serang - Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2018, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menggelar Coffee Break bertemakan “Pers dan Pemerintah Kabupaten Serang Bersinergi Meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertempat di Gedung Pendopo Kabupaten Serang, Rabu (14/2/18).
Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Serang, Kepala Dinas Pendidikan Asep Nugraha, Ketua PWI Kabupaten Serang, serta puluhan Wartawan dari berbagai media yang ada di Kabupaten Serang.
Agenda tersebut pertama kali diprakarsai oleh pemerintah Kabupaten Serang, Ngobrol Pagi bersama Bupati Serang ini bertujuan agar sinergitas terjalin antara Wartawan dengan Pemerintah Daerah.
Kesempatan itu pun dimanfaatkan oleh para wartawan untuk memberikan pendapat. Wartawan Kabar banten Rahmat Ginanjar, memebrikan saran kepada Pemkab untuk lebih terbuka dalam informasi, “kalau memang pemkab ingin dibantu oleh pers ya harus membuka akses dengan pers,” ujarnya.
Sementara itu Wartawan Banten Pos Irfan mengatakan, kehadiran wartawan adalah sebagai pengingat bagi pemkab agar mampu menjalankan program kerjanya dengan baik. “Peran wartawan juga sebagai pengingat pemerintah Kabupaten Serang, dengan memberikan pengingat ini merupakan bukti kecintaan kami kepada pemerintah,” katanya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Bupati Serang siap untuk membuka infromasi seluas-luasanya untuk kebutuhan wartawan. Ia pun mengharapkan adanya sinergitas antara Pemkab dan Wartawan guna mengawal seluruh program kerja yang ada, “Kalau kita sinergis sama wartawan maka akan melahirkan berita yang akurat serta valid yang diberikan kepada masyarakat,” kata Tatu.
Pada kesempatan tersebut, Tatu juga menjelaskan terkait rencana kerja Pemkab Serang di tahun 2018 yang akan melakukan revitalisasi Sungai Kali Mati yang akan dijadikan objek wisata alternatif untuk mengantisipasi tergesernya eksistensi Pantai Anyer, yang menjadi salah satu objek wisata andalan Pemkab Serang.(Red/Fbb/Lb)

FokusBerita, Tangerang - Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah bersama dengan Wakil Walikota, Sachrudin secara langsung meresmikan operasional jembatan baru yang diberi nama “Jembatan Berendeng” yang menjadi penghubung antara wilayah Benteng Makasar di Kecamatan Tangerang dengan wilayah Gerendeng di Kecamatan Karawaci.

Selain itu, Jembatan Berendeng menjadi ikon baru Kota Tangerang serta destinasi wisata baru bagi kota seribu industri sejuta jasa ini.

“Tidak ada lagi istilah Tangerang Barat dan Tangerang Timur karena sudah ada jembatan berendeng yang menghubungkan dua wilayah yang bersebrangan,” ucap Arief yang ditemui usai meresmikan jembatan Berendeng di jl. Benteng Jaya, Tangerang, Minggu (4/2).

Selain untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Daan Mogot dan Ks Tubun, jembatan yang dibangun dengan nilai kontrak tak kurang dari Rp 33 Milyar rupiah ini dilengkapi dengan flying deck kaca yang bisa dimanfaatkan masyarakat Kota Tangerang untuk mengabadikan momen di atas Sungai
Cisadane dengan sensasi yang berbeda.

“Sengaja dikasih kaca supaya bisa dipakai selfie sambil liat sungai Cisadane,” ungkap Walikota.

Lebih lanjut Arief menyampaikan, nantinya jembatan yang memiliki bentang sejauh 120 meter dan lebar 13 meter ini akan dapat dipergunakan setiap hari oleh masyarakat Kota Tangerang sebagai alternatif jalan selain melalui jembatan KS Tubun.

“Kecuali hari sabtu sore hingga minggu sore, karena akan dimanfaatkan sebagai lokasi rekreasi dan car free day,” tukas Arief.

Sebelumnya,  Walikota Tangerang bersama Kepala Dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  Kota Tangerang,  Nana Tresyana juga meresmikan Jembatan Teuku Umar di Kecamatan Karawaci.  (Red/Fbb/pn)

FokusBerita, Tangerang - Surat Keputusan (SK) cutinya Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah yang kembali mencalonkan diri sebagai Walikota Tangerang bersama dengan Sachrudin hingga saat ini belum masih berada di Provinsi Banten.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Dadi Budaeri, Senin (05/02).

Menurut Dadi Budaeri, jika SK terkait cutinya Walikota Tangerang masih berada di Pemerintah Provinsi Banten.

“Kita belum menerimanya karena masih ditangan Provinsi Banten,” kata Dadi saat ditemui dalam Pekan Panutan Pajak yang dimotori oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Tangerang.

Dadi juga menambahkan, jika cutinya Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah dan Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin dimulai pada 15 Februari 2018 mendatang.

“Untuk penggantinya (Pejabat sementera) akan dilantik di Pemerintah Provinsi Banten pada 15 Februari 2018,” imbuhnya.



Untuk diketahui, sebelumnya tiga nama telah ditentukan Pemprov Banten untuk mengisi jabatan Pejabat sementara (Pjs) kepala daerah di tiga daerah yang menggelar Pilkada serentak 2018.

Tiga nama itu diantaranya Wakil Bupati Tangerang Hermansyah, untuk di Kabupaten Tangerang, Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan M Yusuf mengisi Kota Tangerang dan Asda II Setda Pemprov Banten Ino S. Rawita di Kabupaten Lebak.

Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, penetapan nama tiga orang tersebut berdasarkan masukan dari berbagai tokoh masyarakat di Banten yang disampaikan ke Pemprov beberapa waktu yang lalu. Ketiganya merupakan asli putra daerah di masing-masing tiga wilayah itu yang nantinya bisa langsung beradaptasi dengan birokrasi yang ada di tiga daerah itu.

“Jadi penetapan tiga nama ini sudah positif, mudah-mudahan tidak akan berubah lagi,” kata Wahidin, Selasa (30/1)

Pemprov telah mengusulkan tiga nama itu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bahan laporan. Pengesahannya sendiri oleh Pemprov dilakukan ketika tiga kepala daerah yang maju kembali itu ditetapkan sebagai pasangan calon pada pertengahan Februari 2018 mendatang. Apalagi setelah itu, akan memasuki tahapan kampanye.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemendagri tinggal menunggu tiga nama itu diajukan. Dan tentu akan segera kita ajukan, agar segera kita bisa mengesahkannya,” katanya.

Diketahui pasangan Ahmed Zaki Iskandar – Hermansyah akan berakhir pada Juni 2018 mendatang, maka status Pjs Bupati Tangerang Hermansyah diperpanjang masa jabatannya hingga pemenang Pilkada Kabupaten Tangerang dilantik.

“Untuk Pjs di Kabupaten Lebak dan Kota Tangerang tak ada masalah. Mereka akan berakhir ketika pemenang Pilkada telah dilantik,untuk Kota Serang tidak ada Pjs karena Pilkada tak diikuti pasangan calon petahana,” kata Wahidin.

Wahidin berharap ketika tiga calon Pjs itu benar-benar memimpin masing-masing di tiga daerah itu agar bersikap netral dan tidak menerapkan kebijakan yang merugikan masyarakat setempat.

“Ingat Pjs itu memimpin hanya sementara dan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan-kebijakan yang sangat strategis,” ucapnya. (Red/Fbb/pn)
Foto Ilustrasi PNS Sumber Google

FokusBerita, Sereng - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang menyebut mulai Oktober 2018 hingga 2019 para pejabat eselon di lingkungan Pemkab Serang banyak yang pensiun.‎ Untuk mengisi kekosongan tersebut, Pemkab Serang berencana akan menggelar lelang jabatan secera terbuka.

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Entus Mahmud Sahiri mengatakan, para pejabat yang pensiun tersebut antara lain‎ Asda 1 Setda Kabupaten Serang  Agus Erwana, Direktur RSDP Agus Gusmara, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Budi Milyono.

“Jadi ada tiga pejabat eselon II yang pensiun, dua orang pensiun bulan Oktober dan satu orang yaitu pak Budi Mulyono bulan November‎ 2018,” kata Entus.

Namun, kata dia pejabat eselon yang paling banyak pensiun itu terjadi di 2019 yaitu ada sebanyak enam orang,‎ antara lain Kepala Dinas Satpol PP Hulaeli Asyikin, Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Oyon Suryono, Kepala Bappeda Anang Mulyana, Asda III Setda Kabupaten Serang Rif’ah Maftuti, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Hatib Nawawi dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dr. Sri Nurhayati.

Meski banyak jabatan yang kosong, kata dia pelayanan terhadap masyarakat tidak akan terganggu.‎ Ia juga memastikan langsung melakukan lelang jabatan, dan  tidak akan lama-lama membiarkan jabatan tersebut kosong.

“Yang kosong itu harus di Oppen Biding, kalau soal siapanya yang nanti akan mengisi kekosongan itu kan ada Baperjakat, dan yang memilih nanti adalah Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan jabatan yang kosong tersebut kedepan akan diisi oleh orang yang sesuai dengan kompetensinya, seperti jabatan Direktur RSDP‎ tentunya akan diisi oleh orang yang kompetensinya di bidang kesehatan.”Kita kan punya program assesmen untuk seluruh eselon III dan sebagaian eselen IV diakhir bulan ini, kita juga akan melihat dari hasil itu untuk penempatan pegawai kedepan,” pungkasnya.


FokusBerita, Tangerang - Pesatnya perkembangan wilayah Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) yang mencakup wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang membuat para kepala daerah di kedua wilayah tersebut membuat berbagai macam terobosan untuk mengantisipasinya.

Seperti diungkapkan Bupati Tangerang Zaki Iskandar dalam kegiatan Diskusi Tangerang Economy Outlook 2018 di Gedung Intermark, BSD Tangsel, Rabu (24/1/2018), Pemerintah Kabupaten Tangerang bahkan saat ini sedang mempersiapkan revisi peraturan terkait tata ruang di wilayahnya yang berbatasan langsung dengan kawasan bandara.

"Kita mengantisipasi pertumbuhan bandara, karena bandara sebagai pusat pertumbuhan ekonomi harus dipersiapkan," ungkap Zaki.

Zaki pun menyebutkan, sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, perkembangan wilayah Bandara tidak bisa disekat oleh batasan-batasan wilayah administratif. Dikarenakan itu pula lah dirinya kini secara khusus mempersiapkan kawasan-kawasan penunjang aktivitas bandara yang berkapasitas 36 juta penumpang pada 2017 tersebut.

"Kami harus mempersiapkan lokasi pergudangan, industri dan jasa yang mendukung aktivitas di kawasan bandara," terang Zaki.


Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dalam kesempatan yang sama mengungkapkan, sebagai wilayah yang paling luas kawasan Bandara masuk Kota Tangerang. Dirinya tidak ingin wilayah Kota Tangerang hanya jadi perlintasan bagi orang-orang yang hendak menuju ke Bandara.

Untuk itu, dirinya pun meminta agar pembangunan beberapa jalan tol yang mengakses bandara bisa dibuat lebih banyak exit tol di wilayahnya dengan harapan bisa menciptakan kawasan-kawasan perekonomian baru selain wilayah bandara itu sendiri.

"Sejujurnya, bandara itu tidak memberi kontribusi signifikan apa-apa dengan PAD Kota, hanya Rp55 Milyar PAD yang diperoleh dari Bandara, jauh dibanding anggaran yang kita gunakan untuk pembangunan, makanya kita ingin ciptakan pusat bisnis baru yang bisa menunjangnya," terang Arief.

Arief pun menambahkan, pihaknya saat ini sedang giat mempersiapkan berbagai macam moda transportasi publik termasuk transportasi Kereta Bandara dan LRT yang saat ini sudah melewati wilayahnya.

"Rencana di terminal poris akan dibangun TOD 5 moda transportasi dan akan groundbreaking di bulan Februari," ujar Arief.

Untuk diketahui, wilayah Bandara Internasional Soekarno Hatta sendiri 70% (Terminal 1 dan 2 ) masuk wilayah Kota Tangerang dan 30% (Terminal 3)  masuk wilayah Kabupaten Tangerang.(Red/FBB/TN)


FokusBerita, Cilegon - Pemerintah kota Cilegon melalui Dinas perumahan dan kawasan permukiman (Disperkim) Kota Cilegon dalam dekat ini akan meresmikan alun-alun kota Cilegon, maka anggaran Perawatan dan peralatan pun segera di ajukan.

Megahnya Alun-alun kota Cilegon yang mana dipenuhi dengan hiasan kolam air mancur dan lampu-lampu hiasan tentu membutuhkan anggaran yang besar untuk perawatan demi menjaga kebersihan dan peralatan.

Kepala Dinas Perumahan dan kawsan permukiman (Disperkim) Aziz Setia Ade mengatakan. “Sementara ini untuk perawatan alun-alun kita menganggarkan untuk biaya listrik sebesar Rp. 250. 000.000, dan biaya perawatan sebesar Rp. 250.000. 000 tapi kita belum mengajukan anggaran untuk biaya pegawai di alun-alun, jadi taksiran anggaran biaya alun-alun untuk Per Tahun mencapai lima ratus juta lebih.” Papar Aziz saat di temui di ruang kerja. Selasa kemaren, (23/01/2018).

Kepala Disperkim Aziz Setia Ade juga mengajak kepada masyarakat untuk merawat dan menjaga sarana yang ada di alun-alun kota Cilegon. “kita juga berharap kepada masyarakat bukan hanya ikut menikmati alun-alun saja, tetapi menjaga dan merawat juga harus ikut serta," Paparnya.

(RED/FBB/Ajiz)

FokusBerita, Cilegon - Alun-alun Kota Cilegon belum rampung dan diresmikan masyarakat sudah antusias untuk berkunjung dan menikmati air mancur dan suasana alun-alun Kota Cilegon kini disikapi oleh Dinas perumahan dan kawasan permukiman ( Disperkim ) Kota Cilegon.

Disperkim kota Cilegon akan menutup kembali Alun- alun Kota Cilegon untuk Umum dan akan membuka untuk umum sekaligus meresmikan pada hari puncak jadinya Kota Cilegon yang ke-19 pada April 2018 mendatang. 

Saat di temui  diruang kerja kepala DISPERKIM kota Cilegon, Aziz Setia Ade mengatakan “Pembangunan alun-alun memang sudah selesai pada akhir 2017 kemaren, tapi belum di buka secara resmi karena masih banyak kekurangan seperti bak sampah juga belum ada, dan saya juga menghimbau kepada masyarakat Cilegon harap bersabar, nanti diresmikan nya pas ulang tahun Kota Cilegon bulan april mendatang," Paparnya, Selasa (23/1/2018).

Dalam hal ini kepala Disperkim menyikapi dibukan nya pagar alun-alun yang membuat masyarakat bisa menikmati alun-alun kota Cilegon yang belum rampung, Disperkim kota Cilegon akan menutup kembali sampai diresmikan nya alun-alun kota Cilegon pada bulan april mendatang.

“Kita mengevaluasi hasil dari minggu kemaren, memang sudah banyak antusias warga Cilegon yang berkunjung ke Alun-alun, tapi sarana dialun-alun belum memadai, seperti rumput dan pepohonan juga masih rentan rusak karena belum kuat, jadi kita akan pagar dan tutup kembali nanti di buka nya pada bulan April pas di hari jadinya Kota Cilegon.” Ungkap Aziz. 

(RED/FBB/Ndol)


FokusBerita, Cilegon - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota Cilegon kini akan membentuk forum pengurangan resiko bencana dalam mengantisipasi terjadi nya bencana yang akan melibatkan seluruh stekholder perusahaan yang ada di Kota Cilegon. Kamis (11/01/2018)

Forum pengurangan resiko bencana ini merupakan perogram dari BPBD cilegon yang akan di bentuk di tahun 2018 ini, dengan terbentuk nya forum ini bisa membantu BPBD jika terjadinya bencana banjir, longsor dan lain sebagainya.

Rasmi Widyani Selaku kepala BPBD Kota Cilegon mengatakan pembentukan forum pengurangan resiko bencana ini yang mana para pengurus forum akan mendapatkan legalitas surat tugas atau SK dari pemeritah kota cilegon.

“Nanti tahapan pertama kita akan ajukan dulu ke Bpeda terkait pembentukan forum pengurangan resiko bencana ini, setelah itu baru kita pembentukan forum di wilayah setiap kecamatan, yang mana pengurus forum ini dari para industri yang ada di wilayah masing-masing di setiap kecamatan.” Paparnya.

Rasmi Menambahkan, Dalam pembentukan forum pengurangan resioko bencana kepala BPBD Rasmi Widyani berharap bisa membantu BPBD dan masyarakat khusunya ketika terjadinya bencana.

“Karena di BPBD cilegon sendiri masih menyadari banyak kekurangan SDM dan peralatan khusu jika terjadi bencana, maka dengan ini kami melibatkan semua unsur untuk membantu BPBD jika terjadi bancana, akan tetapi masyarakat juga harus ikut peran jika sewaktu-waktu terjadi bencana jangan hanya mengandalkan dari petugas saja, jadilah masyarakat yang siap tanggap jika terjadi bencana.” Tambahnya saat di temui diruang kerja kantor BPBD Kota Cilegon.

(RED/FBB/Ajiz)

FokusBerita, Lebak- Maraknya penambang illegal (Illegal Mining) di Kabupaten Lebak menjadi perhatian khusus Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI Irjen. Pol. Drs. M Ghufron M.M, M.Si dalam acara kunjungan kerja ke Kabupaten Lebak.

Ghufron menilai bahwa banyaknya pertambangan rakyat yang tidak memiliki IPR (Izin Pertambangan Rakyat) akan berdamak negative terhadap lingkungan, karena pertambangan rakyat selalu menggunakan mercury yang sangat berbahaya, bahkan Warga yang terpapar merkuri menunjukkan suatu gejala yang sangat merusak.

Seperti diketahui ada beberapa kasus dimana merkuri dapat meracuni janin melalui plasenta, saat ibu bayi mengkonsumsi makanan laut yang telah terkontaminasi limbah yang mengandung merkuri selama masa kehamilan.

Dalam kasus yang relatif ringan, kondisinya hampir tidak dapat dibedakan dari penyakit lain seperti sakit kepala, kelelahan kronis, dan ketidakmampuan umum untuk membedakan rasa dan bau. Namun dalam kasus yang sangat parah, korban dapat mengalami kegilaan, kelumpuhan, koma, bahkan kematian dalam beberapa minggu setelah timbulnya gejala.
Ghufron mengakatan bahwa selain berdampak buruk untuk kesehatan, pertambangan rakyat juga merupakan illegal mining yang harus jadi perhatian bersama.

“Ini tidak bisa dibiarkan terus berlarut-larut, untuk itu kami juga akan merekomendasikan masalah ini kepada kementrian terkait” Ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Lebak, H. Ade Sumardi memerintahkan OPD terkait untuk segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik dengan Pemerintah Provinsi Banten maupun dengan  Pemerintah Pusat.

Wabup menghimbau agar pengawasan terhadap penambang illegal diperketat, dan berharap agar penambang tidak menggunakan mercuri dan segera mengurus IPR untuk kegiatan pertambangan emas yang makin banyak di Wilayah Lebak.

“Sebaiknya penambang emas menggunakan alternative lain, misalnya sianida karena relative mudah dikendalikan dibandingkan dengan merkuri” Kata Wabup.
Lebih jauh Wabup mengatakan bahwa secara ekonomis penggunaan sianida lebih menguntungkan, karena sianida mampun mengikat emas 90% dibandingkan dengan mercuri yang hanya 40%, sehingga bahan bakunya banyak terbuang selain berbahaya bagi lingkungan dan orang yang terpaparnya.

"Kami tidak melarang kegiatan penambangan itu, selagi mematuhi segala peraturan, karena perinsipnya kami akan mendorong apapun untuk kesejahteraan masyarakat." Ujar Wabup. ADH

FokusBeritaBanten.co.id - Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disusul dua tahun kemudian yaitu pada tanggal 18 Juni 2016 lahirlah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, hal ini membawa konsekwensi bahwa Penataan Kelembagaan di seluruh Provinsi dan Kabupaten/ Kota se Indonesia harus dilakukan.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 24 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan untuk dilakukannya Pemetaan Urusan oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian bersama pemerintah daerah melakukan pemetaan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan yang diprioritaskan oleh setiap daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

Hasil pemetaan urusan inilah yang dijadikan dasar untuk menentukan beban kerja dan besaran kelembagaan seluruh urusan yang berjumlah 32 urusan pemerintahan yang terdiri dari 6 urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, 18 urusan pemerintahan yang tidak berkalitan dengan pelayanan dasar dan 8 urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, sebagai cikal bakal terbentuknya tipelogi Perangkat Daerah, Biro Organisasi telah memfasilitasi dalam pelaksanaan Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Penentuan Beban Kerja yang dilaksanakan bersama-sama dengan Kementrian Dalam Negeri yaitu Tim Ditjen Otonomi Daerah dan Tim Ditjen Pengembangan Daerah, masing-masing Kementrian/Lembaga serta Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada tanggal 14 sd 16 Juni 2016 di Pendopo Gubernur Banten, dengan cara memverifikasi seluruh urusan Pemerintahan tersebut dan membuat berita acara yang ditanda tangani oleh Tim Ditjen Bangda Kemendagri, Tim Ditjen Otda Kemendagri, Perwakilan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendukung verifikasi dan penulisan berita acara dihadirkan data pendukung masing-masing urusan Pemerintahan yang diasistensi oleh Tim dari Kementerian/Lembaga.
Hasil Pemetaan urusan pemerintahan tersebut diolah melalui sistem online yang difasilitasi Ditjen Otonomi Daerah, dari input yang dilakukan maka didapatlah hasil skoring besaran kelembagaan sesuai potensi daerah masing-masing, kemudian pada pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah juga mengamanatkan bahwa  Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perda.
Selanjutnya  masih pada pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tentang :
  • Berlakunya perda setelah mendapat persetujuan Menteri bagi Perda Provinsi dan persetujuan Gubernur bagi Perda Kabupaten/Kota;
  • Persetujuan Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat diberikan berdasarkan pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
  • Jawaban menyetujui seluruhnya atau menyetujui dengan perintah perbaikan Perda kepada gubernur atau bupati/wali kota paling lambat 15 (lima belas) Hari sejak diterimanya Perda.
  • Apabila Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyetujui seluruhnya atas Perda, Kepala Daerah mengundangkan Perda dalam lembaran Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Jangka waktu Fasilitasi,evaluasi dan klarifikasi yaitu dalam waktu 15 (lima belas) Hari, apabila Menteri/Gubernur tidak memberikan jawaban, Perda dianggap telah mendapat persetujuan.
  • Penyempuranaan Perda oleh kepala Daerah bersama DPRD sebelum diundangkan sesuai hasil Persetujuan Menteri/Gubernur.
  • Sangsi pembatalan Perda dapat diberikan apabila kepala Daerah mengundangkan Perda yang tidak mendapat persetujuan dari Menteri bagi Perangkat Daerah provinsi dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Perangkat Daerah kabupaten/kota atau Perda tidak disempurnakan oleh kepala Daerah bersama DPRD.
Dengan rambu-rambu diatas maka Biro Organisasi Setda Provinsi Banten melalui Sub.Bagian Kelembagan Non Perangkat Daerah dan Kelembagaan Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Tim melakukan Pembinaan, Fasilitasi, Evaluasi dan Klarifikasi guna memberikan persetujuan terhadap Raperda Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.
Metode yang digunakan dalam melakukan Pembinaan, Fasilitasi, Evaluasi dan Klarifikasi yaitu :
  1. Mengundang Tim dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk memaparkan (ekpose) hasil kajian penataan kelembagaannya, setelah menerima surat dari Bupati/Walikota terkait Permohonan Fasilitasi Substansi Raperda Perangkat Daerah, fungsi ekpose ini yaitu untuk mengetahui penjelasan-penjelasan tentang rancangan peraturan daerah;
  2. Memastikan scoring validasi besaran kelembagaan;
  3. Memastikan Legal drafter penyusunan Raperda sesuai dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan dan Permendagri Nomor 1 tahun 2014 tentang Pembentukan Pruduk Hukum;
  4. Memastikan apakah Penentuan perumpunan sudah sesuai dengan urusan pemerintahan yang ada yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
  5. Membahas dan mendiskusikan substansi Raperda;
  6. Memfasilitasi, Mengevaluasi, Mengklarifikasi Raperda;
  7. Menganalisa dan menyusun hasil pembahas untuk dituangkan kedalam surat persetujuan oleh Gubernur.
Adapun Raperda yang telah difasilitiasI dan diberikan persetujuan Gubernur sepanjang tahun 2016 ini pasca lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai implementasi Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana matrix sebagai berikut :
NO.KAB/KOTATGL. PENGAJUAN DAN NOMOR SURAT PERMOHONAN FASILITASITGL.FASILITASITGL. DAN NOMOR SURAT PERSETUJUAN GUBERNUR
1.Kota Tangsel31 Agus 2016/ 188.24/1502-Huk7-8 Sep 201619 Sep 2016/ 188.324/4226-org/2016
2.Kab. Lebak31 Agus 2016/ 187.234/176-Huk-Setda/VIII/201615-16 Okt 201619 Sep 2016/ 188.324/4227-org/2016
3.Kab. Pandeglang31 Agus 2016/188.34/1432-Setda/Orgsi/201615-16 Okt 201619 Sep 2016/ 188.324/4228-org/2016
4.Kota Cilegon18 Okt 2016/ 137/1860/org27-28 Okt 201613 Okt 2016/ 060/4598-org/2016
5.Kab. Tangerang19 Okt 2016/ 060/2590-org/201618-19 Okt 201613 Okt 2016/ 060/4945-org/2016
6.Kota Tangerang18 Okt 2016/ 137/3022-org/201624-25 Okt 201613 Okt 2016/ 060/4944-org/2016
7.Kab. Serang20 Okt 2016/188.34/2258-org/20167-8 Nov 201613 Okt 2016/ 060/4946-org/2016
8.Kota Serang14 okt 2016/ 188.34/1004-Huk/201610-11 Nov 201625 Nov 2016/060/5336-org/2016
Demikian sekelumit gambaran tentang fungsi Biro Organisasi Setda Provinsi Banten yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yaitu melaksanakan fungsi Pembinaan dan Pengendalian serta persetujuan Penataan Kelembagaan Kabupaten/Kota se Provinsi Banten baik Struktur Organisasi,budaya kerja dan inovasi organiasasi.
Pada tahun ini Biro Organisasi sesuai regulasi melaksanakan fungsi Pembinaan dan Pengendalian Kelembagaan Kabupaten/Kota dan konsultasi terhadap Peraturan Bupati/Walikota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kabupaten/Kota serta melaksanakan penilaian struktur organisasi,budaya organisasi dan inovasi organisasi. (Adv)