![]() |
Keterangan Gambar : Kasat polisi pamong praja Kota Serang, Maman Lutfi (Doc/FBB) |
BantenXpose, Serang - Berangkat dari perda no 2 tahun 2010, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Serang yang miliki tempat usaha rumah makan, untuk tidak buka selama bulan Ramdhan.
Kasat polisi pamong praja Kota Serang, Maman Lutfi mengatakan, selama di bulan ramadhan masyarakat yang memiliki rumah makan, harus buka pada pukul 16:00 Wib sampai dengan pukul 04:00 Wib.
"Agar setiap umat islam di Kota Serang bisa saling menghargai satu sama lain," ungkap Maman saat ditemui diruang kerjanya, Kamis(17/5/2018).
Apabila ada yang melanggar, kata Maman, telah disediakan sanksi tegas berupa penutupan tempat usaha, dan juga sanksi sosial bagi masyarakat yang makan ditempat.
"Jadi keduanya kita berikan sanksi, mulai dari pemilik warung dan juga masyarakat yang makan ditempat," jelasnya.
Ia berharap, agar masyarakat Kota Serang bisa menaati peraturan yang ada, dan tidak melanggarnya. Karena di bulan ramadhan adalah untuk meningkatkan ibadah, serta menghargai satu sama lain.
"Mudah-mudahan saja, di bulan ramadhan pada tahun ini. Masyarakat Kota Serang bisa menaati aturan yang ada, dan tidak dilanggar seperti tahun lalu," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Maman Lutfi mengaku, akan memulai razia rumah makan di Kota Serang pada pertengahan puasa, karena awal puasa belum terlihat adanya rumah makan yang buka pada pagi hari.
"Biasanya awal puasa masih pada taat aturan. Tapi nanti pertengah puasa, barulah mulai warung-warung nasi pada buka di pagi hari," pungkasnya.
(Red/FBB/Andreas)
Post A Comment:
0 comments: