FokusBeritaBanten.co.id - Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disusul dua tahun kemudian yaitu pada tanggal 18 Juni 2016 lahirlah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, hal ini membawa konsekwensi bahwa Penataan Kelembagaan di seluruh Provinsi dan Kabupaten/ Kota se Indonesia harus dilakukan.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 24 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan untuk dilakukannya Pemetaan Urusan oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian bersama pemerintah daerah melakukan pemetaan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan yang diprioritaskan oleh setiap daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

Hasil pemetaan urusan inilah yang dijadikan dasar untuk menentukan beban kerja dan besaran kelembagaan seluruh urusan yang berjumlah 32 urusan pemerintahan yang terdiri dari 6 urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, 18 urusan pemerintahan yang tidak berkalitan dengan pelayanan dasar dan 8 urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, sebagai cikal bakal terbentuknya tipelogi Perangkat Daerah, Biro Organisasi telah memfasilitasi dalam pelaksanaan Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Penentuan Beban Kerja yang dilaksanakan bersama-sama dengan Kementrian Dalam Negeri yaitu Tim Ditjen Otonomi Daerah dan Tim Ditjen Pengembangan Daerah, masing-masing Kementrian/Lembaga serta Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada tanggal 14 sd 16 Juni 2016 di Pendopo Gubernur Banten, dengan cara memverifikasi seluruh urusan Pemerintahan tersebut dan membuat berita acara yang ditanda tangani oleh Tim Ditjen Bangda Kemendagri, Tim Ditjen Otda Kemendagri, Perwakilan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendukung verifikasi dan penulisan berita acara dihadirkan data pendukung masing-masing urusan Pemerintahan yang diasistensi oleh Tim dari Kementerian/Lembaga.
Hasil Pemetaan urusan pemerintahan tersebut diolah melalui sistem online yang difasilitasi Ditjen Otonomi Daerah, dari input yang dilakukan maka didapatlah hasil skoring besaran kelembagaan sesuai potensi daerah masing-masing, kemudian pada pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah juga mengamanatkan bahwa  Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perda.
Selanjutnya  masih pada pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tentang :
  • Berlakunya perda setelah mendapat persetujuan Menteri bagi Perda Provinsi dan persetujuan Gubernur bagi Perda Kabupaten/Kota;
  • Persetujuan Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat diberikan berdasarkan pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
  • Jawaban menyetujui seluruhnya atau menyetujui dengan perintah perbaikan Perda kepada gubernur atau bupati/wali kota paling lambat 15 (lima belas) Hari sejak diterimanya Perda.
  • Apabila Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyetujui seluruhnya atas Perda, Kepala Daerah mengundangkan Perda dalam lembaran Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Jangka waktu Fasilitasi,evaluasi dan klarifikasi yaitu dalam waktu 15 (lima belas) Hari, apabila Menteri/Gubernur tidak memberikan jawaban, Perda dianggap telah mendapat persetujuan.
  • Penyempuranaan Perda oleh kepala Daerah bersama DPRD sebelum diundangkan sesuai hasil Persetujuan Menteri/Gubernur.
  • Sangsi pembatalan Perda dapat diberikan apabila kepala Daerah mengundangkan Perda yang tidak mendapat persetujuan dari Menteri bagi Perangkat Daerah provinsi dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Perangkat Daerah kabupaten/kota atau Perda tidak disempurnakan oleh kepala Daerah bersama DPRD.
Dengan rambu-rambu diatas maka Biro Organisasi Setda Provinsi Banten melalui Sub.Bagian Kelembagan Non Perangkat Daerah dan Kelembagaan Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Tim melakukan Pembinaan, Fasilitasi, Evaluasi dan Klarifikasi guna memberikan persetujuan terhadap Raperda Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.
Metode yang digunakan dalam melakukan Pembinaan, Fasilitasi, Evaluasi dan Klarifikasi yaitu :
  1. Mengundang Tim dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk memaparkan (ekpose) hasil kajian penataan kelembagaannya, setelah menerima surat dari Bupati/Walikota terkait Permohonan Fasilitasi Substansi Raperda Perangkat Daerah, fungsi ekpose ini yaitu untuk mengetahui penjelasan-penjelasan tentang rancangan peraturan daerah;
  2. Memastikan scoring validasi besaran kelembagaan;
  3. Memastikan Legal drafter penyusunan Raperda sesuai dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan dan Permendagri Nomor 1 tahun 2014 tentang Pembentukan Pruduk Hukum;
  4. Memastikan apakah Penentuan perumpunan sudah sesuai dengan urusan pemerintahan yang ada yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
  5. Membahas dan mendiskusikan substansi Raperda;
  6. Memfasilitasi, Mengevaluasi, Mengklarifikasi Raperda;
  7. Menganalisa dan menyusun hasil pembahas untuk dituangkan kedalam surat persetujuan oleh Gubernur.
Adapun Raperda yang telah difasilitiasI dan diberikan persetujuan Gubernur sepanjang tahun 2016 ini pasca lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai implementasi Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana matrix sebagai berikut :
NO.KAB/KOTATGL. PENGAJUAN DAN NOMOR SURAT PERMOHONAN FASILITASITGL.FASILITASITGL. DAN NOMOR SURAT PERSETUJUAN GUBERNUR
1.Kota Tangsel31 Agus 2016/ 188.24/1502-Huk7-8 Sep 201619 Sep 2016/ 188.324/4226-org/2016
2.Kab. Lebak31 Agus 2016/ 187.234/176-Huk-Setda/VIII/201615-16 Okt 201619 Sep 2016/ 188.324/4227-org/2016
3.Kab. Pandeglang31 Agus 2016/188.34/1432-Setda/Orgsi/201615-16 Okt 201619 Sep 2016/ 188.324/4228-org/2016
4.Kota Cilegon18 Okt 2016/ 137/1860/org27-28 Okt 201613 Okt 2016/ 060/4598-org/2016
5.Kab. Tangerang19 Okt 2016/ 060/2590-org/201618-19 Okt 201613 Okt 2016/ 060/4945-org/2016
6.Kota Tangerang18 Okt 2016/ 137/3022-org/201624-25 Okt 201613 Okt 2016/ 060/4944-org/2016
7.Kab. Serang20 Okt 2016/188.34/2258-org/20167-8 Nov 201613 Okt 2016/ 060/4946-org/2016
8.Kota Serang14 okt 2016/ 188.34/1004-Huk/201610-11 Nov 201625 Nov 2016/060/5336-org/2016
Demikian sekelumit gambaran tentang fungsi Biro Organisasi Setda Provinsi Banten yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yaitu melaksanakan fungsi Pembinaan dan Pengendalian serta persetujuan Penataan Kelembagaan Kabupaten/Kota se Provinsi Banten baik Struktur Organisasi,budaya kerja dan inovasi organiasasi.
Pada tahun ini Biro Organisasi sesuai regulasi melaksanakan fungsi Pembinaan dan Pengendalian Kelembagaan Kabupaten/Kota dan konsultasi terhadap Peraturan Bupati/Walikota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kabupaten/Kota serta melaksanakan penilaian struktur organisasi,budaya organisasi dan inovasi organisasi. (Adv)
Axact

BantenXpose.com

BantenXpose.com merupakan media informasi online seputar banten, nasional dan internasional.

Post A Comment:

0 comments: