FBB, Cilegon - Menindak lanjut laporan masyarakat terkait adanya penjualan miras oplosan, Polres Cilegon sihap ciduk penjual miras. Sesuai dengan aturan Perda kota Cilegon No. 5 tahun 2001 pada pasal 6 yang mengatur terkait pelarangan untuk membuat, menyimpan atau menjual minuman keras.
Wakil Kepala Polres Cilegon Kompol Dhani Gumilar mengatakan, kami mendapat laporan dari daerah Sukmajaya, yang kemudian dari laporan ini kami tidak lanjuti. kemudian melakukan razia terhadap lapak-lapak disekitar Kelurahan Sukmajaya.
"Kami temukan beberapa lapak yang menjual minuman oplosan (sekitar sukmajaya), dan dari hasil razia ini kami dapatkan hampir 13 drigen miras oplosan," Ucapnya, Selasa (18/4/2018).
Diakuinya Polres Cilegon telah menggeruduk toko swalayan, tempat hiburan, hingga toko jamu. Razia yang dimulai sejak 11 April 2018, Polres Cilegon telah berhasil menyita hampir 12.000 botol miras bermerk atau pabrikan dan beberapa drijen miras oplosan.
"Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi agar tidak ada korban meninggal akibat miras, walaupun belum adanya laporan korban yang disebabkan oleh miras oplosan di Kota Cilegon"
Perlu diketahui sebelumnya Bapak kapolres Cilegon telah menyampaikan pada jajarannya untuk merazia miras pabrikan dan oplosan, sebelumnya Polres Cilegon sudah mengamankan beberapa miras pabrikan dan kemudian mengamankan beberapa dirijen miras oplosan.
(Red/FBB/A.L)
Post A Comment:
0 comments: