Keterangan Gambar : Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra (Tengah).

FBB, Cilegon -  Satuan resarse kriminal (Satrekrim) Polres Cilegon berhasil mengamankan Sembilan tersangka dan berikut barang bukti pencurian spesialis Kabel Telkom berhasil diamankan, Demikian terungkap saat gelar Press Conference dihalaman Polres Cilegon, Selasa Sore (24/4/2018).

Kasat Reskrim AKP Dadi Perdana Putra memaparkan, Setelah kita lakukan penyelidikan ternyata benar, pada saat kita cek sedang melakukan pencurian, jadi konteksnya tertangkap tangan.

"Para tersangka terjerat pasal 363 ayat 4 dan 5, dengan ancaman hukuman paling berat 7 tahun kurungan penjara," Paparnya.

Lanjut AKP Dadi Perdana Putra membeberkan, sembilan tersangka pencuri ini mempunyai sistem yang terorganisir dan bukan pemain biasa, dalam penangkapan ini polres Cilegon berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

"Kami mengmankan 1 Unit mobil pick up, 1 Unit motor beat, linggis, gergaji besi, kampak ada katrol untuk ngangkat," Bebernya.

(Red/FBB/san)
Axact

BantenXpose.com

BantenXpose.com merupakan media informasi online seputar banten, nasional dan internasional.

Post A Comment:

0 comments: