BantenXpose - Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis terhadap tersangka kasus suap Transmart, TB Iman Ariadi, divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda hingga Rp. 250 Juta.
Setelah pembacaan vonis oeleh majlis hakim pengadilan negri serang,
Hakim juga memvonis tersangkanya lainnya yaitu, Kepala DPMPTSP Kota Cilegon, Ahmad Dita Pradipta divonis 5 tahun dengan denda Rp.225 juta.
Sementara manajer CUPC, Hendri divonis 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.
Sesuai pantauan dilapangan dalam ruang persidangan, iman turut didampingi oleh Ati Marliati selaku kaka iman yang menjabat kepala Bapeda kota cilegon, dan keluarga besar iman yang ikut serta menghadiri persidangan.
Setelah hakim membacakan vonis terhadap iman, melihat keluarga iman banyak yang menangis, setelah mendengar iman di jerat dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp.250 juta.
(Red/fbb/aj)
Post A Comment:
0 comments: