BantenXpose-Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis terhadap tersangka kasus suap Transmart, TB Iman Ariadi, Rabu (6/6/2018).

Seleps persidangan di pengadilan negri serang, setelah menerima vonis yang di jatuhkan oleh hakim 6 tahun penjara dan di denda Rp.250 juta.

Iman mengatakan terkait pengajuan banding atas vonis yang di jatuhkan oleh hakim, akan menentukan apa kata hati.

"Terkait banding saya akan mengikuti apa kata hati saya, kalo hati saya masih percaya dalam hukum di negri ini saya lakukan banding." Ujar iman saat di konfirmasi seusai persidangan.
(Red/fbb/aj)
Axact

BantenXpose.com

BantenXpose.com merupakan media informasi online seputar banten, nasional dan internasional.

Post A Comment:

0 comments: