BantenXpose-Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis terhadap tersangka kasus suap Transmart, TB Iman Ariadi, Rabu (6/6/2018).

Iman divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda hingga Rp. 250 Juta.

"Jika denda tidak dibayarkan maka terdakwa harus menggantinya dengan pidana kurungan 3 bulan penjara," ujar Hakim Ketua dalam putusannya.

Iman dianggap tidak terus terang atas perkara yang dilakukannya.

"Hal yang memberatkan, tidak mengakui terus terang atas yang dilakukannya,"jelasnya.

Sementara majelis hakim Tipikor PN Serang menolak pencabutan hak politik Iman yang dituntutkan oleh jaksa penuntut umum.

"Menolak pencabutan hak politik tersangka, majlis hakim tidak sepakat dengan penuntut umum terkait pidana tambahan," imbuhnya.

Hakim juga memvonis tersangkanya lainnya yaitu, Kepala DPMPTSP Kota Cilegon, Ahmad Dita Pradipta divonis 5 tahun dengan denda Rp.225 juta.

Sementara manajer CUPC, Hendri divonis 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.(Red/Fbb/aj)
Axact

BantenXpose.com

BantenXpose.com merupakan media informasi online seputar banten, nasional dan internasional.

Post A Comment:

0 comments: