BantenXpose - Dalam Sidang Vonis yang di jatuhkan oleh Hakim di Pengadilan Negri Serang, Rabu 6 Juni 2018 terhadap walikota Cilegon non aktif Tb. Iman Ariyadi yang terjerat kasus Korupsi perizinan pembangunan terans mart di kota Cilegon.
Dalam pantauan di lpangan oleh Wartwan fokus berita banten, di gedung pengadilan negri serang, sidang vonis terhadap Tb. Iman Ariyadi di hadiri oleh seluruh pejabat Dinas dikota Cilegon, seperti kepala Dinas Tenaga kerja, kepala Bapeda, DKCS, Damkar, dan bebrapa kepala Dinas lainnya.
Tidak hanya kepala Dinas yang turut hadir dalam menyaksikan sidang Vonis terhadap Tb. Iman Ariyadi, tetapi bebrapa Camat dan lurah di kota Cilegon ikut serta hadir Menyaksikan.
(Red/fbb/aj)
Post A Comment:
0 comments: