CILEGON,BANTENXPOSE.COM - Puluhan warga yang nenempati lahan milik Hartono di wilayah lingkungan lapak, Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang kini dilaporkan ke Polda Banten oleh penerima kuasa Deni Juweni.
Deni juweni menilai dan menduga ada provokator yang sengaja menghalang-halangi pengosongan lahan di lingkungan lapak ini sehingga mereka terhasut untuk melawan dalam proses pelaksanaan pengosongan lahan tersebut.
"Hari ini saya Deni Juweni (penerima kuasa, red) yang juga penerima surat perintah kerja (SPK) untuk pengosongan lahan ini, dan melaporkan puluhan warga yang enggan meninggalkan lokasi tersebut, padahal sudah jelas itu tanah bukan miliknya," ujarnya.
Deni juweni menjelaskan dirinya melakukan pelaporan ini bukan tanpa alasan yang mendasar, pasalnya ia sudah menginformasikan kepada masyarakat mulai dari media, aparatur pemerintah Kelurahan, selembaran surat yang dibagikan ke warga yakni spanduk informasi pengosongan lahan.
Yang sangat mencengangkan diduga ada yang membangun kontrakan 10 pintu dan jelas itu sudah mengkomersilkan, diduga jelas ini melanggar hukum.
"Semua informasi pengosongan lahan ini sudah saya umumkan sejak pada tanggal 09 Juli 2025," katanya.
Lebih lanjut, Deni Juweni juga mengatakan masyarakat yang meninggalkan dan mengosongkan rumahnya dengan sadar diri semuanya dikasih uang pengganti atau kerohiman sebagai bentuk kemanusiaan mulai dari jutaan hingga puluhan juta.
"Saya juga memiliki hati nurani, enggak begitu main gusur atau menyuruh pergi dengan paksa, secara logika mana ada menempati lahan yang bukan miliknya ketika suruh pindah dikasih uang kerohiman," imbuhnya.
Namun Deni Juweni juga sangat menyayangkan ada segelintir oknum yang memanfaatkan kondisi ini sehingga ada masyarakat yang terprovokasi untuk tetap bertahan dilahan yang bukan miliknya.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 51 Tahun 1960. Pasal-pasal yang relevan antara lain Pasal 167 dan 385 KUHP, serta Pasal 2 dan 6 Perppu 51/1960. Mengenai tindakan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup milik orang lain secara melawan hukum, dan tidak pergi setelah diminta oleh yang berhak.
Pasal 385 KUHP:
Mengatur tentang tindak pidana penyerobotan tanah, yang meliputi tindakan menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang suatu hak atas tanah atau bangunan milik orang lain secara melawan hak, dengan pengetahuan bahwa ada pihak lain yang berhak atau turut berhak atasnya.
Pasal 2 Perppu 51/1960:
Menyatakan larangan memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah. Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun untuk Pasal 385 KUHP.
"Semua sudah jelas aturannya, ini negara hukum, bagi yang melanggar hukum ya berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH)," Pungkasnya.
Post A Comment:
0 comments: