KOTA BAUBAU, BX - Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Baubau, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Pengadilan Agama Baubau dengan PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Baubau sebagai penyedia jasa perbankan pada Pengadilan Agama Baubau, pelaksanaan MoU ini merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan sinergitas antar instansi dalam penyelenggaraan pelayanan birokrasi pemerintah yang lebih baik, untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, Senin 15 Desember 2025.
Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Baubau, YM. Makbul Bakari,S.H.I.,M.H dan Kepala BSI Cabang Baubau , Bapak Napirudin,S.Pd. serta dihadiri oleh Seluruh Pegawai Pengadilan Agama Baubau & Perwakilan dari BSI Baubau
Kegiatan diawali pembukaan, kemudian sambutan Ketua Pengadilan Agama Baubau, dilanjutkan, sambutan Kepala BSI Baubau kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama oleh kedua belah pihak.
Ketua Pengadilan Agama Baubau, dalam sambutannya memberikan apresiasi yang tinggi atas dicapainya kerjasama ini.
Selain sebagai langkah riil untuk mewujudkan kualitas layanan prima untuk masyarakat pada kedua lembaga, juga mempererat silaturahmi dan komunikasi kedua belah pihak karena memang terdapat core bisnis proses antara Peradilan Agama berhubungan erat dengan kegiatan perbankan, yang dalam hal ini telah ditunjuk BSI sebagai mitra dari Pengadilan Agama Baubau.(Rls)
Kepala BSI KCP Baubau menyatakan komitmen dalam memberikan layanan terbaik untuk mendukung kebutuhan pengadilan dan juga mengungkapkan harapannya agar kerjasama ini dapat segera diperluas pada hal lainnya serta memperkuat kemitraan antara Pengadilan Agama Baubau dan Bank BSI dalam pengelolaan keuangan berbasis syariah.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan di akhiri dengan sesi Foto Bersama

Post A Comment: