CILEGON, BX — Kembali mencuat adanya kejanggalan dalam pengelolaan proyek pemerintah di Kota Cilegon. Sebuah pekerjaan pemasangan pipa yang diduga dikerjakan oleh CV Mouliska dengan nilai anggaran sebesar Rp1,4 milyar (TA 2025) disorot publik karena disebut telah dibayarkan secara lunas, sementara pekerjaan fisik di lapangan masih berlangsung.
Sorotan tersebut disampaikan oleh seorang aktifis Kimung, yang menilai kondisi ini sebagai indikasi pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan daerah. Menurutnya, pembayaran penuh terhadap pekerjaan yang belum selesai bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Ini jelas janggal. Pekerjaan masih berjalan, tapi sudah dibayarkan oleh BPKAD kota Cilegon. Ini bukan sekadar administrasi, ini potensi pelanggaran,” tegas Kimung.
Proyek pipanisasi tersebut diketahui, berupa pekerjaan pemasangan pipa dari Alun-alun Kota Cilegon hingga wilayah Lebak Gede, dengan panjang yang tercantum dalam kontrak sekitar 5 kilometer. Namun Kimung mempertanyakan kesesuaian volume pekerjaan dengan realita di lapangan.
“Secara kasat mata saja sudah tidak masuk akal. Jarak dari Alun-alun Cilegon ke Lebak Gede itu lebih dari 5 kilometer. Kalau dalam kontrak hanya 5 km, lalu sisanya bagaimana?” ucapnya.
Kritik tajam juga diarahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon, termasuk kepada kepala dinasnya, Dana, yang dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan verifikasi sebelum pencairan anggaran.
Dalam sistem keuangan negara, pembayaran pekerjaan pemerintah seharusnya dilakukan berdasarkan progress fisik yang nyata dan terukur, bukan sekadar dokumen di atas kertas.
Secara hukum, praktik pembayaran penuh terhadap pekerjaan yang belum selesai dapat melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 21, yang mewajibkan setiap pengeluaran negara didukung bukti yang sah dan benar.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, apabila pembayaran tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan kewenangan atau kelalaian.
Jika dugaan ini terbukti, maka pembayaran proyek yang belum selesai bukan hanya kesalahan prosedur, melainkan dapat mengarah pada potensi kerugian negara.
Masyarakat mendesak agar Inspektorat, BPK, dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk memeriksa dokumen kontrak, volume pekerjaan, progres fisik, serta mekanisme pencairan dana oleh BPKAD.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota Cilegon. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka proyek pembangunan berpotensi hanya menjadi formalitas anggaran, sementara kualitas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terus tergerus.
Sementara itu, Direktur CV Moliska, Haji Isa Muhammad saat dikonfirmasi melalui telepon seleulernya membenarkan proyek pekerjaan masih berjalan hingga saat ini. Namun ia beralasan pihaknya mendapat penambahan waktu pekerjaan dari pihak kedua karena faktor cuaca.
"Iya masih jalan kang, karena kan hujan terus ya, kita dapat addendum waktu tambahan pekerjaan," ujarnya.
Ia juga membantah soal pekerjaan yang ia kerjakan sudah dibayar lunas.
"Belum kang, paling baru 60 persen, kerjaan juga tinggal sekitar 5 persen lagi," tendasnya. Dikutip dari media wartaalbantani.com.(*)
Post A Comment: