CILEGON, BX - Iklim Usaha di Kota Cilegon, Provinsi Banten tercoreng. Ini dikarenakan adanya dugaan praktik monopoli yang dilakukan PT Hein Global Utama selaku main contractor yang melakukan penunjukan langsung terhadap PT CBN sebagai pemenang tender.

Direktur PT Insing Dwi Perkasa Husen Saidan ketika menggelar konferensi pers mengaku kaget sekaligus kecewa dengan sudah adanya pemenang tender.

"Tidak ada tender terbuka dan kita tidak diundang dalam lelang tender, tiba-tiba sudah ada pemenangnya. kami tentu saja kaget," katanya kepada media dalam konferensi pers yang digelar di Situ Rawa Arum, Rabu, 7 Desember 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Husen mengaku kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil.

Husen menjelaskan, proyek konstruksi PT LCI itu sebenarnya sudah rampung sebelum diresmikan oleh Presiden RI.

"Meski sudah rampung, namun karena masih ada sisa material kabel yang kalau dikalkulasikan masih memiliki nilai jual yang tinggi," sambung Husen.

Husen menegaskan, material kabel tersebut bukan barang rongsok biasa. Sebaliknya, material kabel tersebut masih memiliki daya jual yang tinggi.

"Kalau memang benar sudah dilakukan lelang tender, kami siap secara profesional. Dan kami terima, jika memang dalam lelang tender tersebut kami kalah secara harga. Tapi faktanya, tidak demikian," ujar Husen.

Husen menegaskan, dirinya dan sejumlah pengusaha lokal Banten tidak pernah diundang dalam lelang tender tersebut.

"Tapi kami begitu kaget ketika secara tiba-tiha SPK (Surat Perintah Kerja) terbit pada 31 Desember 2025 lalu itu diberikan kepada PT CBN. Padahal saat itu masih kondisi libur," imbuh Husen.

Dikatakan Husen, pihaknya tidak pernah diberikan ruang dan kesempatan.

"Jadi dari awal sudah terlihat arahnya kemana," kata Husen.

Lebih lanjut, kata Husen, salah satu direksi PT CBN yaitu Edi Ariadi diduga memiliki peran dalam proses terjadinya penunjukan langsung tersebut.

"Melihat kenyataan ini, tentu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta arahan Presiden RI yang mendorong investor untuk,terutama soal penanaman modal asing," ucapnya. 

Selain itu, Husen menambahkan, arahan Presiden RI yang lainnya yaitu untuk memberikan peluang seluas-luasnya terhadap pengusaha lokal.

Sementara Kuasa Hukum PT Insing Dwi Perkasa yaitu Firman Damanik menyatakan, persoalan tersebut, berpotensi melanggar pasal 22 undang-undang no 5 tahun 1999, tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Penunjukan langsung tanpa mekanisme yang kompetitif tentu saja membuka indikasi adanya pelanggaran Pasal 17 ayat (1) terkait praktik monopoli serta Pasal 19 huruf (a) dan (d) tentang penghambatan dan diskriminasi terhadap pelaku usaha yang lain," ujar Firman.

Selain itu kata Firman, jika nanti terbukti terdapat adanya pengaturan pemenang tender, atau terjadi persekongkolan dengan pihak-pihak terkait, maka tentu saja perkara ini dapat merambah naik ke arah pidana. Karena hal ini telah diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.

"Tidak hanya itu, kenyataan tersebut bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan lantaran diduga telah menguntungkan pihak tertentu," ujar Firman.

Ditegaskan Firman, kalau memang benar ada kesepakatan tertutup dari awal, maka itu bisa dipastikan bukan lagi pelanggaran etika bisnis, tapi sudah masuk kategori pelanggaran hukum, tegasnya.

"Pengusaha lokal Banten tidak minta dikasihani. Tapi kami hanya minta keadilan," tandasnya.(*)
Axact

BantenXpose.com

BantenXpose.com merupakan media informasi online seputar banten, nasional dan internasional.

Post A Comment: