Fokusberita, Cilegon - Gembong sabu berinisial ZK (36), berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Sat Narkoba Polres) Cilegon, dikediamannya, di Perumahan Griya Serdang Indah (GSI) Kabupaten Serang, Banten. ZK berhasil diciduk, Kamis, 28 Juli 2016, pukul 11:30 WIB. ZK yang merupakan warga Aceh, merupakan salah satu gembong dan pengedar sabu berhasil ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Cilegon, setelah dirinya ditetapkan kedalam Daftar Pencairan Orang (DPO).
AKP Gogo Galesum, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Cilegon mengatakan, pihaknya berhasil meringkus pelaku setelah melakukan pengintaian selama beberapa waktu, hingga akhirnya berhasil meringkus ZK "Kita mengikuti pelaku, mulai dari Jakarta menuju lampu merah Pondok Cilegon Indah (PCI), hingga menuju ke tempat kediamannya di GSI. Di situ kita melakukan penggerebekan dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 500 gram," tuturnya. Gogo juga menambahkan, kasus ini akan ditangani oleh Sat Narkoba Polres Serang dan Sat Narkoba Polres Cilegon, karena pada saat ditangkap, pelaku berada diwilayah Polres Serang.
Axact

BantenXpose.com

BantenXpose.com merupakan media informasi online seputar banten, nasional dan internasional.

Post A Comment: