Fokusberita, Cilegon - Gembong sabu berinisial ZK (36), berhasil
diamankan oleh Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Sat Narkoba Polres)
Cilegon, dikediamannya, di Perumahan Griya Serdang Indah (GSI) Kabupaten
Serang, Banten. ZK berhasil diciduk, Kamis, 28 Juli 2016, pukul 11:30
WIB. ZK yang merupakan warga Aceh, merupakan salah satu gembong dan
pengedar sabu berhasil ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Cilegon,
setelah dirinya ditetapkan kedalam Daftar Pencairan Orang (DPO).
AKP
Gogo Galesum, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Cilegon mengatakan,
pihaknya berhasil meringkus pelaku setelah melakukan pengintaian selama
beberapa waktu, hingga akhirnya berhasil meringkus ZK "Kita mengikuti
pelaku, mulai dari Jakarta menuju lampu merah Pondok Cilegon Indah
(PCI), hingga menuju ke tempat kediamannya di GSI. Di situ kita
melakukan penggerebekan dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu
sebanyak 500 gram," tuturnya. Gogo juga menambahkan, kasus ini akan
ditangani oleh Sat Narkoba Polres Serang dan Sat Narkoba Polres Cilegon,
karena pada saat ditangkap, pelaku berada diwilayah Polres Serang.
Post A Comment: