Fokusberita, Serang - Kebebasan pers sejatinya merupakan kebebasan sejati yang bisa dinikmati oleh semua masyarakat pers di setiap wilayah di Indonesia, tak terkecuali di Serang, Provinsi Banten. Untuk melindungi insan pers dari segala macam tindakan mengancam atau kekerasan, semua hal tersebut telah diatur dalam Undang Undang (UU) Pers No. 40 Tahun 1999. Namun hingga saat ini, masih selalu ada oknum yang dengan sengaja melakukan tindakan mengancam bahkan melakukan kekerasan hingga berbuntut kematian kepada rekan wartawan.
Padahal sesuai fungsi dan tugasnya wartawan hanyalah sebagai pewarta yang berguna sebagai pencari informasi dan menyebarluaskan apa yang didapat sesuai fakta atau kejadian dilapangan.
Ancaman datang kepada salah satu anggota wartawan harian cetak dikota serang yang berinisial FS. Belakangan ini, FS mendapat ancaman teror yang disampaikan melalui pesan singkat ke ponselnya, yang merupakan ancaman dari salah satu anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Kota Serang. Kamis (21/07/2016) FS salah satu wartawan harian cetak dikota serang mengatakan "Saya setelah memberitakan salah satu sekolahan yang ada di Kota Serang, yang diterbitkan tanggal 20. Setelah itu saya mendapatkan teror yang berupa ancaman terhadap diri saya. Padahal berita saya itu benar dan data nya valid" ungkap FS kepada wartawan lainnya. Dalam hal ini, jika kebebasan pers masih terus diawasi dan mendapatkan ancaman oleh pihak-pihak tertentu, maka kebebasan pers tidak berlaku.
(Ajis)
Axact

BantenXpose.com

BantenXpose.com merupakan media informasi online seputar banten, nasional dan internasional.

Post A Comment: