Fokusberita,
Cilegon - Belum Sempat Diedarkan, Kepolisian Resort (Polres) Cilegon, berhasil melakukan
penangkapan TP Narkoba pada hari Jumat, 12 Agustus 2016, pukul 07.55
WIB.
Pelaku atas nama Igor Faisal (19), merupakan warga Ramanuju Baru
RT 02 RW 09 Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta merupakan residivis
dengan kasus yang sama ditahun 2013. Pelaku diamankan Satuan Narkoba
Polres Cilegon dirumah orang tuanya di Lingkungan Ramanuju Baru RT
02/09, Cilegon.
Pelaku diamankan dengan membawa paket ganja seberat 3 kg
yang dibungkus dalam 3 paket besar dan 28 paket sedang. "Pada hari
jum'at 12 Agustus 2016 pagi, pelaku ditangkap di TKP dengan BB paket ganja seberat 3 kg yang dibungkus dalam 3 paket besar di dalam lemari
pakaian kamar pelaku dan 28 paket sedang di dalam kantong plastik
sebelah kasur pelaku," ungkap AKP Gogo Galesung, S.IK saat menggelar
expose di ruang kerjanya.
Gogo menambahkan, pelaku mengambil
paket tersebut di Depok dengan menggunakan Kereta Api, lalu dijemput
oleh seseorang, dengan kendali seorang penghuni LP a.n INDRA, di sebuah
rumah di wilayah Depok. Setelah itu, pelaku membawa paket kembali ke
Cilegon dengan menggunakan Bus. "Setelah tiba di Cilegon, pelaku
dijemput oleh Kakaknya, Taufik. Setibanya dirumah, paket tersebut lalu
di simpan di dalam kamar pelaku dan siap diedarkan. Giat selanjutnya
kami sedang melakukan pengembangan menangkap kakak TSK agar bisa
melakukan pemesanan kepada TSK Indra agar dapat menangkap yg lebih besar
lagi," ungkap Gogo kepada awak media.
Berdasarkan informasi
yang dihimpun, dari ganja seberat 3 kg pelaku mendapat keuntungan
sekitar 2,5 juta yang diedarkan kepada para pelajar diwilayah Kota
Cilegon seharga Rp 100 ribu/paket.
(Red/Arief)
Post A Comment: