Fokusberita, Cilegon - Belum Sempat Diedarkan, Kepolisian Resort (Polres) Cilegon, berhasil melakukan penangkapan TP Narkoba pada hari Jumat, 12 Agustus 2016, pukul 07.55 WIB. 
Pelaku atas nama Igor Faisal (19), merupakan warga  Ramanuju Baru RT 02 RW 09 Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta merupakan residivis dengan kasus yang sama ditahun 2013. Pelaku diamankan Satuan Narkoba Polres Cilegon dirumah orang tuanya di Lingkungan Ramanuju Baru RT 02/09, Cilegon. 
 
Pelaku diamankan dengan membawa paket ganja seberat 3 kg yang dibungkus dalam 3 paket besar dan 28 paket sedang. "Pada hari jum'at 12 Agustus 2016 pagi, pelaku ditangkap di TKP dengan BB paket ganja seberat 3 kg yang dibungkus dalam 3 paket besar di dalam lemari pakaian kamar pelaku dan 28 paket sedang di dalam kantong plastik sebelah kasur pelaku," ungkap AKP Gogo Galesung, S.IK saat menggelar expose di ruang kerjanya.
 
Gogo menambahkan, pelaku mengambil paket tersebut di Depok dengan menggunakan Kereta Api, lalu dijemput oleh seseorang, dengan kendali seorang penghuni LP a.n INDRA, di sebuah rumah di wilayah Depok. Setelah itu, pelaku membawa paket kembali ke Cilegon dengan menggunakan Bus. "Setelah tiba di Cilegon, pelaku dijemput oleh Kakaknya, Taufik. Setibanya dirumah, paket tersebut lalu di simpan di dalam kamar pelaku dan siap diedarkan. Giat selanjutnya kami sedang melakukan pengembangan menangkap kakak TSK agar bisa melakukan pemesanan kepada TSK Indra agar dapat menangkap yg lebih besar lagi," ungkap Gogo kepada awak media.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari ganja seberat 3 kg pelaku mendapat keuntungan sekitar 2,5 juta yang diedarkan kepada para pelajar diwilayah Kota Cilegon seharga Rp 100 ribu/paket.
(Red/Arief)
Axact

BantenXpose.com

BantenXpose.com merupakan media informasi online seputar banten, nasional dan internasional.

Post A Comment: