Fokusberita, Cilegon - Puluhan warga Kota Cilegon mendatangi Kantor Kelurahan Lebak Denok, Kecamatan Citangkil guna melakukan peninjauan lokasi, terhadap tanah sengketa yang melibatkan sejumlah warga dan PT Griya Sinar Perak, serta pihak tergugat yaitu Badan Pertanahan Negara (BPN) Serang, Selasa (15/08/2016). 
 
Seorang warga sekitar, Sutihah mengaku tidak mengetahui asal usulnya mengapa tanahnya yang hampir seluas 800 Meter bisa diklaim telah menjadi kepemilikan PT. Sinar Griya Perak. "Saya tidak pernah merasa menjualnya kepada siapapun," katanya. 
Ditempat yang sama, Kasubdiv Sengketa BPN Serang, Suharjo menjelaskan ada lebih kurang 15 bidang tanah yang kini tengah bersengketa dan diduga tumpang tindih kepemilikannya. "Karena ini ada gugatan, dan sudah bersetifikat HGB (PT. Sinar Griya Perak) dan ada sebagian masyarakat juga yang sudah punya sertifikat karena merasa belum pernah jual. Maka itu sekarang akan kita lakukan PS (tinjau lokasi) itu dan akan kita buktikan dilapangan," katanya. Lebih lanjut, Suharjo mengungkapkan pihak BPN sebagai pihak tergugat dan yang menggugat adalah dari pihak PT. Sinar Griya Perak. 
 "Kita selesaikan secara proses hukum saja," katanya. 
 
Sementara itu, Iwan Kurnia selaku kuasa hukum PT. Sinar Griya Perak mengaku tidak terima atas dugaan adanya tumpang tindih kepemilikan tanah yang diakui telah resmi menjadi milik kliennya itu. "Kita menggugat BPN nya, kalau warga mungkin sama juga menjadi korban. Apalagi sama saja mereka juga merasa memiliki tanah itu," katanya. Lurah Lebak Denok, Halil mengaku tidak mengetahui atas persoalan itu karena awal kasus tersebut terjadi pada saat ia belum menjabat sebagai Lurah Lebak Denok. "Ini kasus sebelum saya, waktu masih lurah yang dulu," katanya. 
(Red/Arief)
Axact

BantenXpose.com

BantenXpose.com merupakan media informasi online seputar banten, nasional dan internasional.

Post A Comment: