Fokusberita,
Cilegon - Puluhan warga Kota Cilegon mendatangi Kantor Kelurahan Lebak
Denok, Kecamatan Citangkil guna melakukan peninjauan lokasi, terhadap
tanah sengketa yang melibatkan sejumlah warga dan PT Griya Sinar Perak,
serta pihak tergugat yaitu Badan Pertanahan Negara (BPN) Serang, Selasa
(15/08/2016).
Seorang warga sekitar, Sutihah mengaku tidak mengetahui
asal usulnya mengapa tanahnya yang hampir seluas 800 Meter bisa diklaim
telah menjadi kepemilikan PT. Sinar Griya Perak. "Saya tidak pernah
merasa menjualnya kepada siapapun," katanya.
Ditempat yang sama,
Kasubdiv Sengketa BPN Serang, Suharjo menjelaskan ada lebih kurang 15
bidang tanah yang kini tengah bersengketa dan diduga tumpang tindih
kepemilikannya. "Karena ini ada gugatan, dan sudah bersetifikat HGB (PT.
Sinar Griya Perak) dan ada sebagian masyarakat juga yang sudah punya
sertifikat karena merasa belum pernah jual. Maka itu sekarang akan kita
lakukan PS (tinjau lokasi) itu dan akan kita buktikan dilapangan,"
katanya. Lebih lanjut, Suharjo mengungkapkan pihak BPN sebagai pihak
tergugat dan yang menggugat adalah dari pihak PT. Sinar Griya Perak.
"Kita selesaikan secara proses hukum saja," katanya.
Sementara itu, Iwan
Kurnia selaku kuasa hukum PT. Sinar Griya Perak mengaku tidak terima
atas dugaan adanya tumpang tindih kepemilikan tanah yang diakui telah
resmi menjadi milik kliennya itu. "Kita menggugat BPN nya, kalau warga
mungkin sama juga menjadi korban. Apalagi sama saja mereka juga merasa
memiliki tanah itu," katanya. Lurah Lebak Denok, Halil mengaku tidak
mengetahui atas persoalan itu karena awal kasus tersebut terjadi pada
saat ia belum menjabat sebagai Lurah Lebak Denok. "Ini kasus sebelum
saya, waktu masih lurah yang dulu," katanya.
(Red/Arief)
Post A Comment: