Fokusberita, Tangerang – Terdakwa penganiayaan terhadap sopir Uman Nana, Lily Elizabeth Marlie binti Lie Tjaw Fei hanya divonis satu bulan penjara oleh hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kemarin.

Dalam kasus ini sebelumya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Nugroho SH menjerat terdakwa Lily Elisabeth Marlie dengan pasal 351 KHUP. Sidang perkara tersebut dipimpin majelis Syamsudin SH dengan hakim anggota Maringan Sitompul SH dan Niniek Anggraini SH. hanya memberi satu bulan penjara bagi Lily Elisabeth Marlie.

Menurut Roni aliansi pemerhati rakyat miskin hukuman yang diberikan hakim terlalu ringan atas perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap korban. Padahal seharusnya hukuman yang diberikan lebih lebih berat dari hukuman 1 bulan penjara.

“Kalau isi dari pasal 351 pasal 1 mengatakan Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jadi hukuman satu bulan sangat terlalu ringan bagi terdakwa,” katanya kepada wartawan.

Untuk itu diungkapkan Roni pihaknya akan memantau terus sidang berikutnya hingga putusan benar-benar diputuskan oleh hakim.

“Kami berharap pengadilan ini memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan. Agar kekerasan terhadap orang miskin ini tidak terulang lagi di masa mendatang,” tandasnya.










 Sumber-Tangerangsatu.co.id
Axact

BantenXpose.com

BantenXpose.com merupakan media informasi online seputar banten, nasional dan internasional.

Post A Comment:

0 comments: