Fokusberita, Tangerang – Terdakwa penganiayaan terhadap sopir Uman Nana, Lily Elizabeth Marlie binti Lie Tjaw Fei hanya divonis satu bulan penjara oleh hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kemarin.
Dalam kasus ini sebelumya Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Adi Nugroho SH menjerat terdakwa Lily Elisabeth Marlie
dengan pasal 351 KHUP. Sidang perkara tersebut dipimpin majelis
Syamsudin SH dengan hakim anggota Maringan Sitompul SH dan Niniek
Anggraini SH. hanya memberi satu bulan penjara bagi Lily Elisabeth
Marlie.
Menurut Roni aliansi pemerhati rakyat
miskin hukuman yang diberikan hakim terlalu ringan atas perbuatan yang
dilakukan terdakwa terhadap korban. Padahal seharusnya hukuman yang
diberikan lebih lebih berat dari hukuman 1 bulan penjara.
“Kalau isi dari pasal 351 pasal 1
mengatakan Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah. Jadi hukuman satu bulan sangat terlalu ringan bagi
terdakwa,” katanya kepada wartawan.
Untuk itu diungkapkan Roni pihaknya akan memantau terus sidang berikutnya hingga putusan benar-benar diputuskan oleh hakim.
“Kami berharap pengadilan ini memberikan
efek jera terhadap pelaku kekerasan. Agar kekerasan terhadap orang
miskin ini tidak terulang lagi di masa mendatang,” tandasnya.
Sumber-Tangerangsatu.co.id
Post A Comment:
0 comments: