Fokusberita, Cilegon - Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Cilegon akan memberikan hukuman tegas berupa pemotongan gaji kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cilegon yang bermalas-malasan, tidak masuk kerja, dan tidak mengikuti kegiatan resmi pemerintahan. Besaran nilai pemotongan gaji ini akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran.(08/12)
Kepala BKD Cilegon Mahmudin mengatakan, peraturan walikota (perwal) tentang disiplin pegawai baru akan dibuat. “Kalau tidak ikut apel dipotong 2 persen, tidak masuk kerja 10 persen, tidak masuk acara resmi pemerintah seperti PHBI dan PHBN 10 persen, kemudian kalau pulang lebih cepat 2 persen,” ungkap Mahmudin.
Rencananya, lanjut dia, program ini akan berlaku pada awal Januari 2017. Namun karena ada perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) pada organisasi perangkat daerah (OPD), perwal belum bisa dibuat.
Hingga saat ini, BKD Cilegon belum dapat memastikan pelaksanaan SOTK baru. Namun berdasarkan instruksi Kemendagri, 20 Desember harus sudah berjalan.
Wakil Walikota Cilegon Edi Ariadi mengaku masih akan melihat kedisplinan pegawai sebelum perwal dibuat. “Kita akan mengkaji dulu agar yang males jadi rajin, dan yang tidak disiplin jadi disiplin,” kata Edi.
(Red/Ajiz)
Axact

BantenXpose.com

BantenXpose.com merupakan media informasi online seputar banten, nasional dan internasional.

Post A Comment:

0 comments: