Fokusberita, Serang - Ratusan masa aksi yang menamakan dirinya Persatuan Rakyat Reforma Agraria Banten (PRRA Banten) yang tergabung dari organisasi petani, buruh dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa terkait Hari Tani Nasional (HTN) di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang. Selasa, (26/9/17).
Koordinator Aksi David Solehudin yang juga merupakan ketua Koordinator Daerah (Korda) GMNI Provinsi Banten menyampaikan, bahwa reforma agraria adalah penataan ulang struktur kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan sumber-sumber agraria, terkhusus tanah untuk kepentingan petani, buruh tani dan orang yang tak bertanah.
Reforma agraria semakin diperkuat dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 1960. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) pemerintah berjanji akan menjalankan reforma agraria seluas 9 juta hektar, namun setelah 3 tahun berjalan pemerintahan Jokowi-JK reforma agraria belum mampu dijalankan secara sungguh-sungguh. Bahkan konflik-konflik agraria masih banyak terjadi di Provinsi Banten.
Dalam orasinya David menyampaikan "24 September sebagai hari tani nasional buruh dan mahasiswa aliansi, menuntut pemerintah untuk turut serta mensukseskan program prioritas nasional yaitu reforma agraria, serta segera menyelesaikan konflik-konflik agraria yang terjadi di Provinsi Banten," tegasnya.
Menurutnya, pemerintah Provinsi Banten harus segera menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pasalnya, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten tahun 2013 mencatat laju penyusutan lahan pertanian begitu tinggi, sekitar 273 HA tanah menghilang setiap tahun atau 5 HA setiap minggu. Sehingga membuat 25.452 keluarga perani meninggalkan lahan pertanian, atau sekitar 3 keluarga petani setiap jam nya.
"Apakah anggota dewan tidak makan nasi, lalu kenapa perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak di terapkan," Tambah David dalam orasinya di depan gedung DPRD Provinsi Banten.
Selain didepan pendopo gubernur Banten, masa aksi juga melakukan orasinya di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten. Pada aksi tersebut masa aksi membawa 6 tuntutan untuk di jalankan pemerintah Provinsi Banten.
Enam tuntutan tersebut adalah:
1. Laksanakan reforma agraria di Banten
2. Selesaikan konflik agraria Banten
3. Stop kriminalisasi petani san pejuang agraria Banten
4. Stop perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dan tinjau kembali HGU yang ada di Banten
5. Lindungi lahan pertanian di Banten
6. Berikan perlindungan dan pengakuan bagi semua organisasi tani di Banten
(RED/FBB/San)

Post A Comment: