FokusBerita, Serang - Hari Perempuan Internasional (IWD) Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Forum Perempuan Untirta Bersatu (FPUB) melaksanakan aksi untuk menyampaikan aspirasi serta beberapa tuntutan, didepan kampus Untirta Serang, Banten. Kamis (8/3/2018).
Pantauan di lokasi massa aksi diawali bersimpul dari dalam kampus Untirta dan mulai bergerak pada titik aksi pukul 13.00 wib.
Kordinator Aksi Siti Masfiroh mengungkapkan, Tercatat bahwasanya 4 dari 8 kabupaten/kota yang ada di provinsi banten dipimpin oleh perempuan.
"Dalam eskalasi politik, Banten diperhitungkan di perpolitikan nasional karena Banten merupakan provinsi yang mempunyai gubernur perempuan pertama di Indonesia yaitu Ratu Atut Chosiyah. Tapi kenyataannya, sebagai provinsi yang memiliki gubernur pertama perempuan di indonesia dan sudah banyaknya kursi parlemen eksekutif dan legislatif yang diisi oleh kaum perempuan, tidak menjamin kekerasan terhadap kaum perempuan di Banten berkurang atau menghilang", Ungkapnya
Selanjutnya Rilis yang dibagikan dalam aksi tersebut Mahasiswa membeberkan, kekerasan yang dialami kaum perempuan di Banten semakin tumbuh subur tiap tahunnya. Badan pusat statistik mencatat, terdapat 442 kasus kekerasan yang terjadi Banten pada tahun 2010 sampai tahun 2017, yang terdiri dari 154 kasus kdrt, 96 kasus penelantaran anak, 100 kasus pelecehan seksual, 55 kasus penelantaran perempuan, 18 kasus perdagangan perempuan dan banten menduduki peringkat ke 13 Nasional. Apalagi dengan kasus tertangkapnya Ratu atut chosiyah sebagai tersangka korupsi dinasti perpolitikan. Sungguh ironis dan miris rasanya, kuota perwakilan perempuan di kursi parlemen sebesar 30 % hanya digunakan oleh oknum oknum yang ingin melanjutkan dan melanggengkan oligarki kekuasaan politik. Bahwasanya kita melihat bahwa kaum perempuan di banten belum mencerminkan kecerdasan dalam berpolitik dengan baik.
Wajah kaum perempuan Indonesia hari ini ditampar keras dengan adanya RUU KUHP pasal 484 yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pemerintah secara tidak langsung mengkriminalisasi perempuan dan mengkambing hitamkan perempuan dalam pasal tersebut. Dalam pasal 484 ayat (1) e berbunyi "laki laki dan perempuan yang masing masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan" dan pasal 484 ayat (2) berbunyi "tindak pidana sebagai mana dimaksud pada ayat diatas dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orangtua atau anaknya". Saat ini ditetapkannya RUU KUHP pasal 484 secara jelas dan tegas pemerintah telah mengkriminalisasi perempuan. Dimana akan terdengar perempuan yang seharusnya menjadi "korban" malah bisa menjadi "tersangka" bahkan adanya celah pihak ketiga dalam hal ini kurang adanya penegasan dan pengklarifikasian setiap masalah yang ada. Jadi RUU KUHP ini hanya dalih pemerintah untuk mengatur moralitas, padahal moralitas disini tidak bisa diukur sama rata sehingga jelas bahwa belum adanya penjelasan siapa yang "dilindungi" disini.
Kaum perempuan hari ini telah termarginalkan oleh sistem feodal maupun oleh bangsanya sendiri. Untuk itu perlu adanya payung payung hukum yang melindungi perempuan korban kekerasan dan perlu nya penegasan dan pengawasan atas penegakkan atas hukum yang berlaku.
Terlihat dalam aksi refleksi tersebut masa hampir terjadi adu mulut antara massa aksi dengan beberapa aparat polisi terkait pelaksanaan aksi refleksi tersebut, namun setelah suasana kondusif masa kembali menyuarakan tuntutan dan aspirasi terkait kekerasan serta diskriminasi yang menimpa kaum perempuan di Indonesia disampaikan dengan Orasi politik dan pembacaan puisi yang ditampilkan oleh mahasiswa
Dalam Aksi yang dilakukan oleh Forum Perempuan Untirta Bersatu (FPUB) yang terdiri dari Organisasi DPK GMNI UNTIRTA, HMI KOM.UNTIRTA, SAPMA PP UNTIRTA, GMKI KOM.UNTIRTA, FAM UNTIRTA, KAMMI KOM.UNTIRTA, HAMAS UNTIRTA, KUMALA UNTIRTA), berikut ini tuntutannya :
1. Tolak RUU KUHP Pasal 488
2. Berantas Catcalling
3. Berantas Sexual Harrasment
4. Hapuskan kekeran perempuan di Banten yg saat ini berada diurutan ke 13 Nasional
5. Lindungi Para Buruh Migran Perempuan.
(RED/FBB/San)
Post A Comment:
0 comments: