Polsek Cilegon Didampingi Kasi Humas Polres Menggelar Konferensi Pers Terkait Paska Penggerebekan Penjual Tuak di Tegal Jaya Priuk

 


CILEGON, BANTENXPOSE.COM - Terkait pengungkapan kasus peredaran minuman keras (miras) jenis tuak di wilayah Kampung Lapak Tegal Jaya. Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Cilegon. Kapolsek Cilegon Kompol Firman Hamid, M.H. menggelar konferensi pers.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Cilegon Kompol Firman Hamid, M.H, didampingi oleh Kasi Humas Polres Cilegon Sigit Dermawan dan Panit Reskrim Polsek Cilegon Ipda Januar. 

Dalam pemaparannya, Kapolsek menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat Polsek Cilegon bersama Tim Jawara Samapta Polres Cilegon melaksanakan patroli gabungan pada malam Minggu (2 Agustus 2025). Setelah apel, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran miras di sebuah rumah kontrakan.

“Kami menerima laporan masyarakat mengenai peredaran miras jenis tuak. Tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan,” ujar Kompol Firman di hadapan awak media. Selasa, (5/8/2025).

Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, petugas berhasil menyita sekitar 15 liter miras jenis tuak. Setelah itu, petugas bergeser ke gudang milik pelaku, namun tidak ditemukan tambahan barang bukti. 

“Kemungkinan yang kami temukan adalah sisa dari kiriman sebelumnya. Berdasarkan keterangan awal, pelaku menerima kiriman 50 liter setiap dua hari,” ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan bahwa peredaran miras ini sudah berlangsung selama dua hingga tiga bulan. Pola pengiriman yang dilakukan secara berkala menunjukkan adanya permintaan tinggi dari konsumen sekitar. 

“Jika dikirim 50 liter per dua hari, maka bisa diperkirakan konsumsi per harinya mencapai 25 liter. Tapi tidak semuanya habis, karena ada sisa yang berhasil kami amankan,” terangnya.

Mengenai siapa saja konsumen dari miras tersebut, Kapolsek menyebutkan sebagian besar adalah warga sekitar. Namun, muncul dugaan dari masyarakat bahwa beberapa pelajar juga ikut mengonsumsi miras tersebut. 

“Kami belum temukan bukti langsung bahwa pelajar terlibat. Tapi informasi itu tetap kami catat dan akan kami kembangkan lebih lanjut,” ucapnya.

Kapolsek Cilegon juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak menahan pelaku karena kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring), dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan kurungan atau denda Rp 5 juta.

“Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dan ini termasuk pidana ringan, maka pelaku tidak dilakukan penahanan. Tapi proses hukumnya tetap berjalan,” tegas Kompol Firman.

Di akhir pernyataannya, Kapolsek Cilegon mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi, dan mengimbau agar terus bekerja sama menjaga ketertiban lingkungan. 

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk memberantas peredaran miras ilegal. Kami tidak bisa bekerja sendiri, masyarakat bisa menghubungi 001 untuk bisa langsung melaporkan bila ada sesuatu di lingkungan," tutupnya.(Red)

Axact

BantenXpose.com

BantenXpose.com merupakan media informasi online seputar banten, nasional dan internasional.

Post A Comment: