JAKARTA, BX - Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yakni Bobby Nasution mengajak seluruh kepala daerah di wilayahnya untuk menerapkan sistem merit secara konsisten. Provinsi Sumut sendiri merupakan instansi wilayah kerja Kantor Regional VI BKN Medan yang berkomitmen terhadap penerapan manajemen talenta di wilayahnya.
Diantaranya, yaitu ada 34 instansi daerah yang terdiri dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-wilayah Sumut sehingga secara keseluruhan instansi wilayah kerja Kantor Regional VI BKN Medan telah 100% berkomitmen penuh dalam upaya penerapan sistem merit, pada Jum'at,31 Oktober 2025.
Ia menilai penerapan sistem tersebut akan memberikan dampak positif terhadap tata kelola pemerintahan di Sumut.
“Saya mengajak seluruh Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di 34 instansi daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sumut untuk menerapkan sistem merit terhadap pengelolaan manajemen ASN di wilayah Sumut melalui implementasi manajemen talenta secara menyeluruh sehingga berdampak positif terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah,” ungkapnya dalam kegiatan Penguatan Penerapan Manajemen Talenta ASN pada Pemerintahan Daerah se-Provinsi Sumatera Utara pada Rabu, (29/10/2025) di Kota Medan, Sumatera Utara.
Pada kesempatan itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan dan Gubernur Sumatera Utara menandatangani komitmen bersama penerapan manajemen talenta ASN terhadap 34 instansi meliputi Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Sumatera Utara.
Untuk perkembangan penerapan sistem manajemen talenta sendiri, Prof. Zudan menyebutkan bahwa data BKN menunjukkan tren peningkatan signifikan secara nasional.
“Berdasarkan data BKN, pembangunan sistem manajemen talenta mengalami kemajuan pesat. Jika pada tahun 2016–2024 hanya terdapat 42 instansi yang telah mendapatkan persetujuan dan menerapkan Manajemen Talenta, maka pada tahun 2025 jumlahnya meningkat menjadi 82 instansi atau sekitar 95% peningkatan.
Dari total 643 instansi pemerintah di seluruh Indonesia, sebanyak 512 instansi (80%) telah memproses dan menerapkan sistem tersebut. Jumlah ini diperkirakan terus bertambah seiring komitmen BKN dalam mendorong penerapan manajemen talenta di seluruh instansi,” ungkapnya.
Prof. Zudan juga menegaskan bahwa BKN berkomitmen menjadikan wilayah Sumut sebagai provinsi percontohan dalam penerapan manajemen talenta ASN.
Ia berharap seluruh pemerintah daerah di Sumut dapat mencapai 100% penerapan sistem tersebut. BKN juga akan terus memberikan pendampingan dan dukungan agar penerapan sistem berjalan cepat, transparan, dan terukur, dengan target penyelesaian layanan maksimal lima hari kerja.
BKN sendiri tengah mengembangkan sistem digitalisasi dan transparansi dalam pengelolaan ASN untuk digunakan di seluruh instansi. Melalui mobilitas talenta, proses perpindahan pegawai akan semakin mudah dan efisien.
“Kita tidak perlu membangun sistem baru, cukup menggunakan sistem BKN melalui ASN Digital. Prinsipnya, transparansi menjadi prioritas utama agar seluruh proses dapat dipantau secara terbuka,” tegasnya.
la juga menambahkan bahwa BKN bersama Kementerian PANRB telah memberikan relaksasi kebijakan kepegawaian agar mobilitas ASN dapat dilakukan lebih cepat tanpa mengabaikan prinsip meritokrasi.(Humas BKN)

Post A Comment: