Fokusberita, Nasional - Beberapa waktu belakangan ini, munculnya permainan pokemon go seolah menjadi narkotika jenis baru yang membuat berbagai kalangan dan usia kecanduan untuk memainkan permainan tersebut. Tak terkecuali dilingkungan Pemerintahan dan hal ini pun akhirnya mendapat sorotan langsung dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia. Melalui surat bernomor B/2555/M.PANRB/07/2016 yang berisi tentang larangan bermain game berbasis virtual di lingkungan instansi pemerintah. Menindaklanjuti dikeluarkannya surat tersebut, Gubernur Banten, Rano Karno menegaskan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungannya, dilarang keras memainkan game tersebut pada saat jam kerja sesuai intruksi yang dikeluarkan. "Aturannya khan sudah jelas bukan hanya pada saat jam kerja dalam surat diintruksikan tidak bermain game dilingkungan instansi pemerintahan. Berarti walaupun sudah bukan jam kerja tapi masih ada pegawai pemerintah yang bermain pokemon dilingkungan pemerintah itu jelas-jelas sebuah larangan. Adapun kalo mau main pokemon mendingan pulang tidak udah kerja," tandasnya.
Keluarnya surat larangan bermain game berbasis gps (global positioning system) dikarenakan adanya kekhawatiran akan timbulnya potensi kerawanan gangguan keamanan dan kerahasian instansi pemerintahan serta menjaga produktifitas pegawai dilingkungan pemerintahan.
(Ajis)
Axact

BantenXpose.com

BantenXpose.com merupakan media informasi online seputar banten, nasional dan internasional.

Post A Comment: