Fokusberita, Banten - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Panjaitan memastikan, tax amnesty dibentuk untuk mengurangi angka korupsi di Indonesia. Hal tersebut diungkapkannya saat menghadiri acara Halal bi Halal yang dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jum'at (22/07/2016).
Pihaknya juga meminta Provinsi Banten harus lebih transparan di dalam mengelola keuangan negara. "Untuk seluruh pembayaran pajak semua harus menggunakan elektronik, biar korupsi berkurang," ucapnya.
Dirinya mengatakan, seandainya tax amnesty akan berdampak terhadap investasi dengan adanya perpindahan dana/modal dari luar negeri ke dalam negeri. Dengan begitu, pihak berwajib secara otomatis dapat mengetahui harta kekayaan pejabat, termasuk yang ada di luar Indonesia. "Karena pada tahun 2018 perjanjian antar internasional akan mempermudah untuk menelusuri uang pejabat di negara lain," terangnya.
Ia melanjutkan, bahwa penerapan tax amesnty di Banten juga untuk mengetahui jumlai pegawai dan pejabat yang tidak membayar pajak. "Kita akan mengetahui pejabat mana yang tidak bayar pajak," pungkasnya.
(Saputra)

Post A Comment: