Fokusberita, Cilegon - Tidak hadir saat mengikuti tes tertulis tanpa memberikan surat keterangan yang jelas, lima orang calon anggota Panwascam dinyatakan tidak lulus dan dianggap gugur. Tes tertulis yang digelar pada, Selasa (26/07/2016) berlangsung di ruang kelas Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Khairiyah. Ketua Pokja Rekruitmen Panwascam, Suwardi, mengatakan, lima orang yang dinyatakan tidak lulus tes ini padahal sebelumnya telah dinyatakan lulus tes administrasi dalam perekrutan calon anggota Panwascam. Dijelaskannya tes tertulis yang digelar hari ini hanya berlangsung selama satu hari yang dimulai pada pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. "Jadi yang tidak hadir langsung dianggap gugur, karena pada hari itu juga lembaran soal tes yang telah diisi akan diserahkan ke Bawaslu dan langsung dimusnahkan," ujarnya. Lebih lanjut Suwardi menerangkan, untuk hari ini calon anggota Panwascam yang mengikuti tes tertulis sebanyak 81 orang, dengan soal yang diujikan berupa pilihan ganda sebanyak 100 pertanyaan yang langsung didapatkan dari Bawaslu Provinsi Banten. "Yang diujikan meliputi soal seputar tentang pemahaman dan undang-undang tentang pemilu, panduan dan pedoman pemilu, tahapan-tahapan pemilu hingga fungsi lembaga pengawas dan mekanisme penindakan pelanggar pemilu," katanya.
(Arif)

Post A Comment: