Fokusberita, Serang - Dishubkominfo Kota Serang menyatakan pihaknya tidak punya wewenang terkait pengadaan petugas pintu rel kereta api yang ada di wilayah Kota Serang. Pasalnya Dishubkominfo Kota Serang tak ada divisi yang mengatur Palang Pintu Perlintasan Kereta Api(PPKA).

Hal itu dikatakan, Kepala Bidang lalu lintas dan angkutan darat Pada Dishubkominfo Kota Serang, Muhamad Ikbal saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu(10/8).

''Kami akui banyak Palang Pintu Perlintasan Kereta Api(PPKA) di Kota Serang tak ada petugas tetap yang menjaganya, kami juga masih mengkaji siapa yang berwenang menangani hal tersebut. Sebab di dishub kota tak ada divisi yang mengatur PPKA," ujarnya.

Ikbal menjelaskan secara prinsip, yang berhak mengatur dan menyediakan petugas penjaga palang pintu perlintasan kereta api merupakan wewenang Dishubkominfo Provinsi Banten. Sebab pada dinas tersebut ada divisi yang membidangi terkait persoalan yang mengatur PPKA." Jadi untuk persoalan perkeretaapian bukan ranah kami, melainkan itu ranahnya dishub provinsi Banten," tuturnya.

'' Sejauh ini kami belum bisa menyediakan petugas PPKA di wilayah Kota Serang, karena anggaran di dinas kami juga minim jadi kami belum maksimal mengelola petugas PPKA. Kami juga menyayangkan pada persero kererta api, karena kami tak dilibatkan terkait persoalan perkeretaapian,'' ujarnya.

Ikbal menambahkan, meskipun ini bukan wewenang dishub Kota Serang, persoalan penjaga PPKA sudah saya sampaikan pada dishub Provinsi Banten untuk ditindaklanjuti agar ke depan bisa lebih jelas tupoksi kerjanya.'' Maka dari itu nanti akan kami rapatkan lagi dengan semua instansi terkait, termasuk dishub Provinsi Banten yang memiliki wewenang terkait PPKA," tambahnya. 

Pantauan dilokasi, Rel kreta yang tidak ada palang pintu dan tak dijaga tercatat terdapat 4 rel kreta di 4 Kecamatan. Di daerah Kecamaan Kasemen, Kecamatan Serang, Kecamatan Curug dan Kecamatan Cipocok. (Red/Tim)
Axact

BantenXpose.com

BantenXpose.com merupakan media informasi online seputar banten, nasional dan internasional.

Post A Comment: