Fokusberita, Serang - Larangan tidak boleh meroko di dalam lingkungan sekolah dan akan dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kesehatan dikeluhkan oleh para guru dan Kepala Sekolah di Kota Serang.
Karena peraturan tersebut tidaklah logis, dan sanksi yang diberikan terlalu berlebihan.

Salah satu guru SMAN 6 Kota Serang, Eva mengaku keberetan atas sanksi yang diberikan oleh Kadindikbud Kota Serang, karena guru juga manusia yang membedakanya hanya profesinya saja.
“Walaupun saya tidak meroko, tapi saya keberatan dengan sanksi tersebut. Kalau mau memberikan sanksi, harus ada solusinya terlebih dahulu,” kata Eva melalui telpon seluler, Jum’at(2/9).

Sementara itu, Kepala SMAN 4 Kota Serang, Ade Suparman menilai Kadindikbud Kota Serang sangatlah berlebihan, dan tidak di pikir kembali.
“Bagaimana nanti kalau Dindikbud Kota Serang diserbu dengan para guru-guru di Kota Serang, karena sanksi yang tidak masuk akal,” jelas Ade saat ditemui diruang kerjanya.

Kemudian dirinya juga meminta agar kalau mengeluarkan peraturan harus sesuai dengan kinerja guru. Karena peraturan larangan meroko dilingkungan sekolah tidaklah masuk akal.

“Kecuali si guru ini meroko pada saat lagi mengajar, tapi jangan sampai sanksinya ada pemotongan tunjangan segala. Dapat mengakibatkan keributan nantinya,” ujarnya.

Sementara itu, guru-guru di Kota Cilegon bergembira, karena hal tersebut terjadi hanyalah di Kota Serang saja.
“Ungtung bukan daerah Cilegonya, tapi daerah Serang saja. jadi kit amah aman, kalau mau meroko di lingkungan sekolah juga,” kata salah satu guru di SDN 1 Kota Cilegon, Syarifudin kepada BANPOS melalui pesan singkat. (Red/Tim)
Axact

BantenXpose.com

BantenXpose.com merupakan media informasi online seputar banten, nasional dan internasional.

Post A Comment:

0 comments: